Mahkamah Agung Edisi 4 - page 77

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
75
RAGAM
MULAI
2014, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Indonesia wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Kewajiban ini dilatarbelakangi PP No 46/2011 yang
menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
setiap pegawai wajib menyusun SKP.
Melihat pentingnya SKP, 5 Februari 2014 lalu, Mah-
kamah Agung, bekerja sama dengan Usaid Project C4J
(Changes for Justice), melaksanakan diskusi bulanan.
Bertempat di ruang Wiryono Mahkamah Agung, diskusi
mengambil tema tentang SKP.
Purwanto, narasumber dari Direktur Kinerja Pega-
wai Badan Kepegawaian Negara, mengatakan bahwa SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS. Rencana dan target kerja tersebut disu­
sun dan disepakati bersama antara pegawai dan atasan
langsung. SKP harus disusun secara jelas, dapat diukur,
relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu. Manfaat
SKP antara lain meningkatkan produktivitas, motivasi,
dan tanggung jawab pegawai; menetapkan promosi dan
menentukan mutasi pegawai; menentukan standar peng-
gajian dan mengukur keberhasilan seseorang; dan meng-
hindari pilih kasih.
Purwanto menegaskan, mulai tahun ini tidak akan
ada lagi istilah PGPS (pinter goblok pendapatan sama),
karena produktivitas dan kedisiplinan pegawai mempe­
ngaruhi
job price
(harga pekerjaan) yang akan diterima­
nya. Apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
yang terkait dengan tugas pokok jabatan, maka kegiatan
tersebut dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tam-
bahan. Hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Yang penting, PNS harus memiliki surat penunjukan un-
Habis DP3,
Terbitlah SKP
Badan Urusan Administrasi MA (Aco Nur, Ka-BUA) bekerja sama dengan C4J (Purwanto, Direktur Kinerja Pegawai
Badan Kepegawaian Negara) mengadakan forum diskusi bulanan keempat di gedung Wiryono Mahkamahah Agung.
1...,67,68,69,70,71,72,73,74,75,76 78,79,80,81,82,83,84
Powered by FlippingBook