Mahkamah Agung Edisi 4 - page 75

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
73
RAGAM
PRESIDEN
Susilo Bambang Yudhoyono melan-
tik Ketua Kamar Perdata, Suwardi, sebagai Wakil Ketua
MA Bidang Non Yudisia, di lstana Negara, 4 Maret 2014.
Pelantikan ini dihadiri para pejabat Mahkamah Agung
dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang
Non Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah
Agung dengan agenda tunggal pemilihan Waka MA Non
Yudisial, Selasa (21/1/2014) di Gedung Sekretariat MA
Jakarta. Ia memperoleh 28 dari 47 suara hakim agung da-
lam putaran pertama pemilihan. Suara untuk Suwardi ini
mengungguli Ahmad Kamil yang meraih 19 suara. Kare-
na suara yang diraihnya telah melebihi 50% ditambah 1
(satu), maka berdasarkan tata tertib pemilihan Ia langsung
ditetapkan sebagai Wakil ketua MA Non Yudisial terpilih.
Proses pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini
dilaksanakan karena masa jabatan Ahmad Kamil, sesuai
Pasal 5 ayat (6) UU5Tahun 2004, akan berakhir pada tanggal
10 Februari 2014. Sebagaimana penentuan Ketua MA, Wakil
Ketua MA (Yudisial dan Non Yudisial) harus melalui proses
“Pemilu” yang dipilih dari dan oleh hakim agung.
Dalam pesta demokrasi ala MA ini, suara hakim agung
langsung mengerucut pada dua nama: Surwardi (Ketua
Kamar Perdata) dan Ahmad Kamil (Waka MA Bidang Non
Yudisial). Terpilihnya Suwardi menjadi Waka MA bidang
Non Yudisial merupakan hal yang bersejarah dalam proses
demokrasi di MA. Hal ini karena masa kerja Ahmad Kamil
sebagai hakim agung masih tersisa hingga 1 Februari 2016.
Jejak Karir Suwardi
Suwardi memulai karirnya sebagai PNS pada Univer-
sitas Lampung (1970-1979). Pria kelahiran Metro 19 Mei
1947 ini “beralih haluan” menjadi calon hakim pada PN
Banjarmasin pada tahun 1980. Dua tahun kemudian ia di-
angkat sebagai hakim pada PN Kotabaru. Sejak itu secara
berturut-turut ia menempuh jenjang karir di pengadilan
negeri sebagai: hakim PN Banyuwangi (1987), hakim PN
Samarinda (1983), Wakil Ketua PN Palu (1996), Ketua PN
Jakarta Utara (2000), Hakim Tinggi PT Medan (2003),
Wakil Ketua PT Banten (2005), Ketua PT Tanjungkarang
(2007), dan Wakil Ketua PT Jakarta (2008).
Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai
hakim pengadilan, pada 30 Desember 2008, Suwardi diang-
kat sebagai hakim agung MA RI. Selama berkarir sebagai
hakimagung, alumni Fakultas HukumUniversitas Lampung
ini bergabung di Tim Perdata sehingga ketika MAmenerap-
kan sistem kamar, Ia ditempatkan di kamar perdata.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P
Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, Suwardi dilantik oleh
Ketua MA sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah
Agung pada hari Rabu, 30 Mei 2012.
Kini Suwardi menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non
Yudisial hingga mencapai usia pensiun pada 1 Juni 2017
mendatang. (Asep N)
Presiden Lantik
Suwardi sebagai Waka MA Bidang Non-Yudisial
Suwardi menerima ucapan selamat dari Ketua Mahkamah
Agung, M. Hatta Ali.
1...,65,66,67,68,69,70,71,72,73,74 76,77,78,79,80,81,82,83,84
Powered by FlippingBook