Mahkamah Agung Edisi 4 - page 65

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
63
KOLOM
menentukan validitas dan akurasi data mengenai suatu
areal kawasan dengan titik apinya. Juga pada kasus pence-
maran lingkungan, hasil pemeriksaan laboratorium men-
jadi alat bukti penting dalam proses pembuktian. Bahkan
dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), selain dokumen
elektronik juga dikenal alat bukti lain, yaitu peta. Jadi,
perluasan alat bukti itu perlu diakomodasi dalam Buku II
yang baru.
Sebagian materi bidang hukum pidana khusus pada
Buku II masih mengacu pada UU lama. Padahal, saat ini
sudah terbit beberapa UU pengganti, seperti UUNo. 8 Ta-
hun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencu-
cian Uang, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Materi penting lainnya adalah Sistem Peradilan Pidana
Anak seperti diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012. UU ini
menggantikan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak. Materi UU No. 11 Tahun 2012 sangat signifikan
terkait kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain asas peradilan pidana anak, juga prinsip keadilan
restorasi dan diversi. Demikian pula pidana dan tindakan
yang lebih bervariasi. Prinsip dasar, pidana kepada anak
hanya merupakan upaya terakhir.
Tindak pidana khusus lain yang patut dikonversi da-
lam Buku II adalah UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.
UU ini mirip UU Tipikor, memiliki kekhususan, batasan
tenggang waktu pemeriksaan di pengadilan tingkat per-
tama, banding maupun kasasi, dengan hakim karier dan
ad hoc. UU ini memuat delik yang mencakup semua per-
buatan pelaku perusak hutan hingga pejabat pemberi izin
dan sanksinya.
Beberapa item bidang hukum di atas hanya representa-
si dari inventarisasi materi hukum yang perlu dirumuskan
secara rinci dan jelas dalam revisi Buku II. Khusus untuk
bidang hukum acara pidana, revisi sebaiknya menunggu
lahirnya KUHAP baru, mengingat sebagaian pasal dalam
RUU KUHAP mengundang kontroversi dan masih dalam
proses pembahasan di DPR.
Dengan revisi, substansi hukum terpenting dan terba-
ru akan terintegrasi. Buku II itu akan semakin berbobot,
kaya akan referensi hukum dan selalu menjadi pegangan
hakim dalam penanganan perkara maupun pelaksanaan
tugas administrasi peradilan pada umumnya.
Revisi Buku II akan sangat membantu MA. Ditinjau
dari fungsi pembinaan dan pengaturan, hal ini berarti
MA telah menjalankan fungsi pengaturan itu dengan
baik. Sedangkan dari fungsi pengawasan teknis yudisial,
tugas MA akan lebih mudah. Sebab, dengan adanya pedo-
man, MA dapat menilai apakah suatu persoalan hukum
konkrit. Panduan standar itu bisa membantu hakim da-
lam penanganan perkara dan konsisten dalam penerapan
kaidah hukum tertentu, sehingga tercipta putusan yang
dapat memenuhi unsur kepastian hukum, rasa keadilan
dan kemanfaatan. Harapannya, dengan konsistensi pe­
nerapan kaidah hukum yang sama akan tercipta putusan
yang tidak saling berbeda tanpa mengurangi independen-
si hakim. Semoga.
* Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung
M. Hatta Ali pada Pertemuan Tingkat Tinggi Sistem
Manajemen Perkara
1...,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64 66,67,68,69,70,71,72,73,74,75,...84
Powered by FlippingBook