Mahkamah Agung Edisi 4 - page 58

56
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
Revisi KUHAP–KUHP
Implikasi
terhadap
Pengadilan Tipikor
Oleh Dr. H Sigit Herman Binaji, SH.M.Hum.*
PENGADILAN
Tindak Pi-
dana Korupsi (Tipikor) lahir
di Rezim Reformasi sebagai
jawaban atas tuntutan sebagi-
an besar masyarakat Indonesia
yang menghendaki penegakan
hukum dilaksanakan secara le­
bih optimal dan komprehensif.
Kejahatan korupsi sebagai
ex-
traordinary crimes
yang meluas,
sistemik, terstrukur telah mera-
suk ke dalam tatanan sosial dan
pemerintahan, sehingga perlu
penanganan (pencegahan dan
pemberantasan) yang luar biasa
berdasarkan hukum (
extraordi-
nary onforcement
).
Korupsi suap dilakukan secara diam-diam (
silent opera-
tion
) sehingga penanganannya harus dengan cara luar biasa
seperti dengan penyadapan dan merekam pembicaraan se-
bagai bukti hukum di persidangan. Adalah sulit mengung-
kap kejahatan korupsi yang bersifat luar biasa dengan pola
penanganan/cara-cara biasa/konvensional.
Bocornya APBN dan APBD karena dikorupsi oleh pe-
jabat pusat/daerah kecenderungannya terjadi disektor be-
lanja (pengadaan barang dan jasa), di samping korupsi yang
terjadi di sektor pendapatan/penerimaan (Pajak, PNBP).
Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sudah
dimulai sejak penyusunan dan pembahasan anggaran di
DPR yang melibatkan sektor swasta selaku pemilik modal
yang berperan membantu menggolkan anggaran (meng-
giring anggaran) yang diajukan oleh kementrian/lembaga/
departemen, sampai dengan proses lelang yang dikenda-
likan oleh pemilik modal, dengan tujuan pihak pengguna
dan penyedia barang/jasa mendapat keuntungan/kekayaan
yang menyimpang dari ketentuan.
Korupsi dalam bentuk suap juga turut mendomina-
si dalam kasus-kasus yang disidangkan oleh Pengadilan
Tipikor. Beberapa contoh kasus dugaan korupsi yang ber-
karakter
extraordinary crimes
yang melibatkan pihak ek-
sekutif, legislatif, yudikatif, dan pihak swasta, yang saya
periksa/sidangkan di Pengadilan Tipikor Serang Banten
yaitu dugaan Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium di
Untirta Serang dan kasus-kasus dugaan Tipikor yang disi­
dangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta serta Pengadilan
Tipikor Pekan Baru (Kasus dugaan Tipikor suap revisi
anggaran PON Riau), yang saya kutip dari koran Kom-
pas dan koran Radar Banten yang terbit 2013- 2014 di an-
taranya kasus-kasus:
1. Skandal dugaan suap terhadap mantan Ketua Mah-
kamah Konstitusi (inisial AM) untuk pengurusan
perkara sengketa Pilkada di MK. (di Pengadilan
Tipikor Jakarta).
2. Dugaan tipikor suap di SKK Migas (di Pengadilan
Tipikor Jakarta).
3. Kasus dugaan tipikor pengadaan sport centre/
kasus Hambalang.(di Pengadilan Tipikor Jakarta).
4. Kasus dugaan tipikor pemberian talangan (FPJP) dan
penetapan Bank Century sebagai Bank gagal yang
berdampak sistemik (di Pengadilan Tipikor Jakarta).
5. Kasus dugaan tipikor suap revisi anggaran PON
Riau (di Pengadilan Tipikor Pekan Baru).
6. Kasus dugaan tipikor suap impor daging sapi (di
Pengadilan Tipikor Jakarta).
7. Kasus dugaan tipikor pengadaan Sistim Komu-
nikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Ke-
hutanan (di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Kasus dugaan tipikor Pengadaan alat simulator
SIM kendaraan di Korlantas Polri (di Pengadilan
Tipikor Jakarta).
9. Kasus dugaan tipikor Pengadaan alat laboratorium
di Untirta Serang, Proyek Kemendikbud, (di Peng-
adilan Tipikor Serang Banten).
10. Kasus dugaan tipikor Pengadaan Al quran di De-
partemen Agama RI (di Pengadilan Tipikor Jakar-
ta).
11. Kasus dugaan tipikor (Dana Infrastruktur Daerah
tertinggal). (di Pengadilan Tipikor Jakarta).
KOLOM
1...,48,49,50,51,52,53,54,55,56,57 59,60,61,62,63,64,65,66,67,68,...84
Powered by FlippingBook