Mahkamah Agung Edisi 4 - page 56

54
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
Kepulauan Anambas. Begitu banyak kenangan selama
bertugas di Pengadilan Agama Tarempa dan ratusan lem-
bar kertas tak akan mampu memuat semua kenangan itu.
Destinasi berikutnya bumi “bertingkap alam berpintu ila-
hi” Kabupaten Lingga, tempat di mana Pengadilan Agama
Dabo Singkep berada.
Dabo Singkep kurang lebihnya dapat kita persepsikan
seperti Tarempa. Hanya kuantitas perkara di sini yang
sedikit membedakan dengan Pengadilan Agama Tarem-
pa, sedang untuk kualitas perkara yang ditangani masih
didominasi perceraian dan dispensasi nikah. Kalau dulu
dikenal sebagai “Hakim Laut Cina Selatan”, kini saya di-
juluki sebagai “Hakim Perairan”. Hal ini merujuk kepada
tiga peristiwa besar. Air Laut Tsunami Aceh yang memberi
efek psikologis, Pengadilan Agama Tarempa yang identik
dengan Pengadilan Agama Laut Cina Selatan tempat awal
saya sebagai hakim dan Dabo Singkep yang dikelilingi
oleh ratusan pulau kecil dan Gunung Daik, namun sering
langka air bersih dan air motor (bahan bakar minyak). In-
tinya adalah tidak jauh-jauh dari air.
Betapa tidak, sejak berada di Pengadilan Agama Dabo
Singkep atau tepatnya di Dabo Singkep Kabupaten Lingga
dari awal tahun 2013 sampai awal tahun 2014 saat ini, per-
masalahan serupa sebagaimana di Pengadilan Agama Dabo
Singkep kembali terjadi. Sehingga dalam asumsi penulis per-
masalahan yang dihadapi oleh pengadilan-pengadilan yang
berada di kepulauan kurang lebih hampir sama dan tentunya
dengan alur dan ciri khas masing-masing.
Sidang Keliling
Sidang keliling pada dasarnya adalah upaya untuk me-
menuhi tuntutan dari para pencari keadilan yang ingin
memperoleh kepastian hukum. Namun, bahwa anggaran
sidang keliling belum sepenuhnya memenuhi tuntutan
para pencari keadilan adalah sebuah realita yang terjadi di
Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Agama Dabo
Singkep atau bahkan di pengadilan-pengadilan di kepu-
lauan. Sehingga dalam hal ini, dalam setiap kesempatan
sidang keliling harus selalu ada pembahasan sebelumnya
tentang prioritas tempat yang menjadi sasaran sidang ke-
liling dan jadwal keberangkatan. Hal ini mengingat bahwa
sebagian besar daerah di Pengadilan Agama Tarempa dan
Pengadilan Agama Dabo Singkep adalah pulau-pulau ke­
cil dengan biaya panggilan berkisar dari Rp.300.000,- sam-
pai dengan Rp.700.000,- sekali panggil. Maka logikanya
adalah untuk mendapatkan “Surat Jande dan Dude” maka
para pihak harus siap dengan dana antara Rp.1.500.000,-
s/d Rp.4.000.000.
Kondisi itu tentu membutuhkan kejelian serta ke-
mampuan organisatoris dari majelis hakim. Untuk itulah
harus ditetapkan wilayah atau tempat yang mampu dan
sanggup mereka datangi saat persidangan keliling ini ter-
laksana. Di samping itu rela berangkat di luar waktu yang
ditanggung Negara (baca:SPPD) harus selalu dialami oleh
Majelis Hakim yang ditetapkan. Hal ini menghindari ke-
terlambatan majelis hakim di samping kondisi cuaca laut
yang tidak menentu dan sering membuat Majelis Hakim
harus selalu menyediakan “tasbih” di tangan kanan ber-
harap surga menanti apabila ajal datang menjemput lewat
nikmat Tuhan berupa lautan.
Melihat apa yang terjadi pada Pengadilan Agama
Tarempa dan Pengadilan Agama Dabo Singkep di atas
terkait sidang keliling, setiap akhir tahun secara khusus
diadakan rapat evaluasi kegiatan dan rencana program
tahun berikutnya. Titik pembahasan utama adalah trans-
portasi dan pemetaan wilayah. Bahkan suatu kesempatan
saya pernah mengusulkan agar Pengadilan Agama di
kepulauan tahun berikutnya disediakan speedboat/ferry/
kapal laut yang layak. Secara logika, kepulauan itu hanya
memiliki sedikit daratan dan sebagian besar adalah laut.
Distribusi mobil dinas ke pengadilan agama di kepulauan
hanya memiliki manfaat yang kecil dibanding manfaat be-
sar dari speedboat/ferry/kapal laut yang bisa menjangkau
semua wilayah di yurisdiksi Pengadilan Agama di kepu-
lauan tersebut. Semoga ini suatu saat dapat terwujud.
Si Pincang dan Tak Berlengan
Julukan si Pincang dan tak berlengan bukan meng-
gambarkan pihak yang berperkara atau orang lain dalam
tulisan ini. Ini gambaran struktur organisasi nyata di Pen-
gadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Agama Dabo
Singkep. Jabatan fungsional dan struktural banyak yang
kosong dan menyebabkan terjadinya rangkap jabatan
dan hasil tak maksimal dalam menjalankan sebuah tugas
harian. Tuntutan profesonalisme dan proporsional dalam
menjalankan tugas-tugas pengadilan sering terbentur ka-
rena jabatan-jabatan tersebut kosong tak berpenghuni.
Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Agama Dabo
Singkep bukan tidak berusaha membenahi masalah ini.
Dalam setiap pengawasan hal ini selalu disampaikan
dan selalu dimohonkan secara tertulis kepada pengadilan
tinggi agama di Pekanbaru, namun sampai saat ini belum
ada perubahan. Justru yang terjadi adalah semakin ber-
tambahnya permohonan pindah dari petugas pengadilan
perempuan yang tidak sanggup dengan kondisi dan ma-
halnya biaya hidup di Pengadilan Agama Tarempa dan
Dabo Singkep. Seolah menjadi alumni dari dua tempat
TIRTA
1...,46,47,48,49,50,51,52,53,54,55 57,58,59,60,61,62,63,64,65,66,...84
Powered by FlippingBook