Mahkamah Agung Edisi 4 - page 61

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
59
Kedua, impilkasinya adalah kejahatan korupsi tidak
lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa/
extraordinary
crimes
namun dianggap sebagai kejahatan biasa yang pen-
anganannya disamakan dengan kejahatan biasa, sebagai
contoh: adanya kewenangan Penuntut Umum mengelu-
arkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan/SP3 (Pasal
44 RUU KUHAP) dan Kewajiban Penyidik meminta Izin
Hakim Pemeriksa Pendahuluan di dalam melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang (Pasal
83 ayat 3 RUU KUHAP), serta dihilangkannya kewenang­
an Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana lebih be-
rat/ melebihi putusan
Judex Factie
Tingkat I dan Tingkat
Banding (Pasal 250 RUU KUHAP).
Ketiga, karakter
lex specialis
perkara
tipikor menjadi hilang karena delik-delik
khusus tentang korupsi telah masuk ke
dalam RUU KUHP. Akibatnya penegak­
an hukumnya tunduk pada ketentuan
umum KUHAP dan KUHP, karenanya
adanya usulan penggunaan pasal 63 ayat
(2) KUHP (berbarengan tindak pida-
na) sebagai pasal pengecualian kedalam
aturan peralihan RUU KUHP dengan
maksud sebagai pasal penguat lembaga
pemberantas dan Pengadil korupsi ber-
dasarkan prinsip
lex specialis derogat legi
generali
menjadi tidak efektif lagi karena
sudah dikunci oleh pasal-pasal 761 RUU
KUHP. Bunyi lengkapnya, “Pada saat UU
ini mulai berlaku (catatan penulis setelah
RUU KUHP disahkan) semua ketentuan pidana yang di­
atur dalam UU di luar UU ini (catatan penulis termasuk
yang diatur di dalam UU Tipikor) dinyatakan tetap berla-
ku, sepanjang materinya tidak diatur dalam UU ini (catat­
an penulis KUHP baru) “, Di sini nampak jelas karakter
lex specialis
-nya sudah tidak ada karena materi delik-delik
korupsi yang ada di luar KUHP (catatan penulis termasuk
di dalam UU Tipikor) sudah ditarik kedalam ketentuan
Umum KUHP berdasarkan pasal peralihan RUU KUHP
Bab XXXVII pasal 757 huruf (b).
Resep kalau Pengadilan Tipikor ingin panjang umur
hemat saya: 1). Keluarkan seluruh delik-delik korupsi yang
ada di dalam RUU KUHP. Biarkan ia tetap ada di dalam
UU Tipikor dan UU KPK sebagai
lex specialis
, 2).Ting-
katkan integritas dan kapasitas para penegak hukum
(Hakim, Jaksa, Polisi, KPK ), 3).Tingkatkan kesejahteraan
penegak hukum dan sarana pendukungnya, 4). Masukkan
KPK di dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai Lembaga
Tinggi Negara, 5).Optimalisasikan fungsi dan peran Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk
memperkuat eksistensi Pengadilan Tipikor dan juga KPK
di dalam menangani kejahatan luar biasa ini.
Konsekuensi tidak terpenuhinya lima butir tersebut
di atas, bisa jadi ucapan selamat jalan kepada Pengadilan
Tipikor akan menjadi kenyataan. Pengadilan Tipikor ha­
nya akan menjadi kenangan. Semoga tidak terjadi. Hara-
pan saya Pengadilan Tipikor tetap ada dan jaya selama-la-
manya untuk kebaikan bangsa dan negara ini menuju
masyarakat adil dan makmur.
* Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Banten
KOLOM
Pengadilan Tipikor Semarang
1...,51,52,53,54,55,56,57,58,59,60 62,63,64,65,66,67,68,69,70,71,...84
Powered by FlippingBook