Mahkamah Agung Edisi 4 - page 62

60
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
Revisi Buku II
MODERNISASI MANAJEMEN PERKARA
Oleh F. Willem Saija*
SESUAI
cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035,
modernisasi manajemen perkara –menuju visi “Terwu-
judnya badan peradilan yang agung”– telah bergulir.
Menurut cetak biru itu, paling lambat tahun 2015, mod-
ernisasi manajemen perkara yang dilaksanakan melalui
transparansi putusan, transparansi informasi perkara, in-
tegrasi informasi dan pelaporan berbasis elektronik, su-
dah harus tercapai. Berbagai program tersebut sudah
on
the track
.
Namun, setiap program pembaruan manajemen per-
kara, terkait dengan reformasi birokrasi di lingkungan
peradilan, membutuhkan dukungan semangat dan komit-
men pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama,
agar seluruh jajarannya menjalankan program tersebut
secara konsisten. Selain itu, perlu evaluasi berkala untuk
menilai tingkat pencapaian target sekaligus hambatan
yang dihadapi.
Modernisasi manajemen perkara, selain menuntut di­
terapkannya dan dipatuhinya sebuah sistem penanganan
perkara secara konsisten, juga membutuhkan peningkat­
an kapasitas sumber daya pengelola, khususnya hakim se-
bagai figur sentral pencipta putusan berkualitas. Hakim,
sebagai subsistem pengelola manajemen perkara, perlu
diperkuat peran dan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)
lewat infrastruktur pendukungnya.
Di sinilah korelasi antara transparansi putusan bagi
pencari keadilan dan kualitas putusan hakim untuk me-
menuhi kepastian hukum dan rasa keadilan. Salah satu
KOLOM
Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Manajemen Perkara yang berlangsung di Jakarta
1...,52,53,54,55,56,57,58,59,60,61 63,64,65,66,67,68,69,70,71,72,...84
Powered by FlippingBook