Mahkamah Agung Edisi 4 - page 70

68
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
RAGAM
Didampingi AchmadCholil selakupener­
jemah, Purwosusilo menerangkan bahwa
keberadaan peradilan agama telah ada sejak
tahun 1882. Pada tahun itu, peradilan agama
diakui secara resmi oleh pemerintah Hin-
dia Belanda di Indonesia. Tetapi cikal bakal
peradilan agama sudah ada jauh sebelumnya.
“Sejak abad ketujuh, ketika Islam masuk ke
Indonesia,” jelas Purwosusilo.
Dr. Emese tampak sangat tertarik de­
ngan ulasan Purwosusilo. Ia lalu mengam-
bil fotokopi Staatsblad 1882 berbahasa Be-
landa yang dipajang di galeri itu. Asisten
professor di bidang sejarah hukum itu
mengatakan bahwa ia saat ini tengah men-
dalami hukum keluarga.
Kagum akan Lab. SIADPA PLUS
Rombongan mahasiswa juga sempat melihat labo-
ratorium SIADPA PLUS yang berada di lantai 7. Tohir
menjelaskan peran penting aplikasi SIADPA PLUS untuk
mempercepat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.
“Pada tahun lalu, Pengadilan Agama di seluruh Indo-
nesia menerima lebih dari 400.000 perkara. Tanpa aplika-
si SIADPA PLUS, perkara sebanyak itu tentu berat untuk
diselesaikan tepat waktu,” ujar Tohir. “Bahkan pada Peng­
adilan Agama tertentu, ada 7.000 perkara yang diterima
setiap tahunnya,” tambah Dr. Hasbi Hasan.
Di akhir kunjungan, Dr. Emese mengucapkan terima
kasih atas sambutan hangat Dirjen Badilag beserta jajar­
annya. “Saya harap Bapak bisa berkunjung ke negara kami
suatu waktu,” ujarnya.
Pihak Badilag (Achmad Cholil) menjelaskan sistem
hukum di Indonesia, disaksikan oleh Dirjen Badilag
(Purwosusilo).
Dirjen Badilag menerima rombongan
mahasiswa Belanda di Mahkamah
Agung.
1...,60,61,62,63,64,65,66,67,68,69 71,72,73,74,75,76,77,78,79,80,...84
Powered by FlippingBook