Mahkamah Agung Edisi 4 - page 68

66
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
pengawasan itu tampil lebih sebagai forum penghukuman
terhadap para hakim yang memang terbukti melakukan
pelanggaran, tanpa menggali lebih jauh alasan dan latar be-
lakang para hakim melakukan hal tersebut.
Bertolak dari kondisi faktual tersebut, maka apabila
kondisi seperti ini terus dibiarkan terjadi, maka akan sa­
ngat sulit untuk menciptakan kondisi peradilan berwibawa
yang sangat didambakan oleh sebagian besar masyarakat.
Prioritas Kesejahteraan Hakim
Semangat untuk melakukan pembaharuan pada lem-
baga yudikatif, termasuk memberantas segala bentuk
pelanggaran di lingkungan peradilan, haruslah dilakukan
secara komprehensif dengan terlebih dahulu memberi-
kan prioritas terhadap profesi hakim secara proporsio­
nal. Syukurlah, dengan terbit Peraturan Pemerintah No-
mor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tingkat
kesejahteraan ekonomi yang diterima oleh para hakim di
Indonesia telah meningkat. Akan tetapi sayang, belum
seluruh isi Peraturan Pemerintah tersebut diimplemen-
tasikan, kendati hal tersebut tidaklah dapat dijadikan “le-
KOLOM
galitas” para hakim untuk melakukan hal-hal yang tidak
patut dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Pembahasan tentang batasan prioritas tingginya ting-
kat fasilitas kesejahteraan para hakim memang meru­
pakan suatu hal yang masih dapat diperdebatkan lebih
lanjut. Namun, perlu ditegaskan bahwa adapun yang di-
maksud dengan “prioritas kesejahteraan hakim” adalah
terpenuhinya
basic needs
mereka. Antara lain tempat ting-
gal yang layak, sarana transportasi yang memadai, jami-
nan keamanan dan keselamatan bagi para hakim di dalam
menjalankan tugas.
Apabila kebutuhan tersebut sudah terpenuhi dan
masih ditemukan seorang hakim yang melakukan pe­
langgaran, baik hukum maupun etika, maka sepantasnya
hukuman berat dijatuhkan kepada hakim yang bersang-
kutan. Sebab, haruslah dapat dibedakan antara
corruption
by needs
dan
corruption by greeds
.
Semoga dengan terpenuhinya ketiga hal tersebut di
atas, wibawa lembaga peradilan yang diisi oleh para hakim
ideal dapat segera terwujud.
*Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong
Calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Angkatan VII – Mahkamah Agung RI sedang
mengikuti Program Pendidikan Calon Hakim.
1...,58,59,60,61,62,63,64,65,66,67 69,70,71,72,73,74,75,76,77,78,...84
Powered by FlippingBook