Mahkamah Agung Edisi 4 - page 59

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
57
12. Kasus dugaan tipikor Wisma Atlet Palembang (di
Pengadilan Tipikor Jakarta).
13. Kasus dugaan tipikor cek perjalanan (di Peng­
adilan Tipikor Jakarta).
14. Kasus dugaan tipikor proyek Bioremediasi (pemu-
lihan tanah tercemar limbah) yang dihasilkan
PT.Chevro Pasific. Terdakwa menandatangani
kontrak dengan kontraktor pelaksana yang tidak
punya kompetensi melaksanakan (di Pengadilan
Tipikor Jakarta).
ktor swasta dan sektor publik, yang membahayakan ma­
syarakat (
socially dangerous
).
Bocornya APBN/APBD mengakibatkan kemiskinan
dan kesenjangan sosial. Karena rakyat tidak mendapat-
kan haknya yang seharusnya ia peroleh seperti hak untuk
mendapatkan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan
yang layak, sebagaimana amanat UUD 1945Negara tentang
tujuan Negara mewujudkan mayarakat adil dan makmur.
Politik Hukum Pemerintah melalui Mahkamah Agung
melahirkan Pengadilan Tipikor dengan tujuan:1).Secara
KOLOM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Dari sejumlah sebagian kecil contoh kasus Tipikor
tersebut di atas (14 kasus) terbukti pelakunya orang-orang
pintar yang punya kekuasaan, jabatan atau kedudukan.
Mereka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana, bekerja-sama secara diam-diam terselu­
bung saling melindungi/menutupi perbuatannya dengan
maksud mendapatkan keuntungan atau kekayaan untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya secara melawan
hukum. Modus kejahatan korupsi bahkan dilakukan den-
gan memperdagangkan pengaruh/
Trading In Influence
(Pasal 18 Konvensi PBB anti Korupsi 2003) melibatkan se-
umum, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di
Indonesia ternyata telah diterima dan mendapat tempat
di hati masyarakat Indonesia. Harapan masyarakat begitu
besar terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor dan KPK
karena sepak terjangnya yang luar biasa dalam member-
antas korupsi, sudah banyak koruptor masuk penjara,
oleh karenanya sudah sepatutnya lembaga ini didukung
dan diperkuat oleh Pemerintah dan DPR, dan Mahkamah
Agung, 2).Secara khusus untuk percepatan terwujudnya
Badan Peradilan yang Agung, sesuai
blueprint
/cetak biru
Mahkamah Agung RI tahun 2010 – 2035.
1...,49,50,51,52,53,54,55,56,57,58 60,61,62,63,64,65,66,67,68,69,...84
Powered by FlippingBook