Mahkamah Agung Edisi 4 - page 46

44
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
BERANDA
ABSTRAK
: Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan satu atap (
one roof system
) yang membawahi
4 (empat) lingkungan peradilan yaitu peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan Tata
Usaha Negara dituntut untuk selalu mengembangkan
Sumber Daya Manusianya. Dengan pengembangan Sum-
ber Daya Manusia yang berbasis kompetensi akan bisa
mengeksplore kebutuhan organisasi dengan ekspekta-
si individu atau pegawai untuk berkarier di Mahkamah
Agung. Apabila kebutuhan organisasi dan ekspektasi
pegawai untuk berkarier bisa dipadukan
dan dengan adanya gab antara kepenting­
an organisasi dan ekspektasi pegawai maka
pengelolaan Sumber Daya Manusia berbasis
kompetensi
1
pada Mahkamah Agung akan
bisa dilaksanakan secara terintegral, effisien,
dan effekif untuk kepentingan organisasi.
Dalam suatu organisasi tentu ada kompe-
tensi yang harus dimiliki atau yang harus ada
di organisasi tersebut, karena suatu organisasi
pasti punya tujuan yang terefleksikan dalam
visi dan misi organisasi. Individu atau pegawai
yang bekerja dalam organisasi tersebut ten-
tu juga punya ekspetasi atau harapan-harap­
an untuk bisa mengembangkan kariernya.
Dengan demikian sebenarnya kompetensi itu
nempel di jabatan-jabatan dalam organisasi
dan di individu-individu atau pegawai yang berkerja dalam
organisasi tersebut. Persyaratan jabatan dalam organisasi
disebut standar kompetensi jabatan, bila kita bandingkan
dengan orangnya, orangnya atau pegawai punya kompe-
tensi apa. Cocok atau tidak untuk kepentingan organisasi,
itulah sebenarnya yang disebut sebagai pengelolaan sumber
daya manusia dengan berbasiskan kompetensi. Secara ba-
gan dapat digambarkan sebagai berikut:
Organisasi merekrut seseorang basisnya adalah dari
model desain kompetensi organisasi. Organisasi akan
1 Cuplikan makalah yang ditulis untuk memenuhi sebagian
persyaratan kelulusan Pelatihan Profesi Sumber Daya Manusia
Bersertifikat (Certified Human Resources Professional/CHRP)
Kelas Khusus Mahkamah Agung, 2013, kerja sama Mahkamah
Agung-C4j-Unika Atmajaya.
menyelenggarakan
trainning atau learning and deve­
lopment
basisnya juga dari kompetensi model organi­
sasi. Kompetensi model organisasi menjadi acuan untuk
pengembangan organisasi dari rekrutmen sampai pe­
gawai pensiun. Kompetensi model organisasi biasanya
ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang
berwenang. Sehingga kompetensi model organisasi men-
jadi standar kompetensi yang dimiliki oleh organisasi un-
tuk pengembangan sumber daya manusia.
Kompetensi yang berlaku umum untuk seluruh kar-
yawan dari atas sampai bawah disebut
cor
kompetensi. Ra-
ta-rata suatu organisasi minimal memiliki 4 atau 5
cor
kom-
petensi.
Cor
kompetensi ini bisa dievaluasi, bisa di-
update
sesuai perkembangan organisasi. Sehingga
cor
kompetensi
bisa digunakan untuk banyak aspek di organisasi.
Cor
kompetensi biasanya diturunkan menjadi
semacam surat edaran yang menekankan kembali kepa-
da pengukuran dan kompetensi yang harus dimiliki oleh
seluruh karyawan. Leveling dalam
cor
kompetensi biasa­
nya ada 6 level yaitu:
1. ada yang menampilkan perilaku negatif, level -1
Pengelolaan
SDM Berbasis Kompetensi
Oleh Drs Erwin Widanarko, SH., S.AP., M.Pd.*
Manajemen Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
1...,36,37,38,39,40,41,42,43,44,45 47,48,49,50,51,52,53,54,55,56,...84
Powered by FlippingBook