Mahkamah Agung Edisi 4 - page 41

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
39
HAKIM
bukanlah jabatan main-main. Secara hakiki
hakim itu jabatan suci. Ia adalah wakil Tuhan di bumi ini.
Ia kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah
perbuatan manusia di bumi. Untuk itu ia dilarang melaku-
kan perbuatan tercela atau bahkan melakukan perbuatan
yang mendekatkan kepada kesan tercela. Ia harus menjaga
integritas. Tugasnya harus dipertanggungjawabkan kepa-
da masyarakat dan tentu saja juga kepada Tuhan.
Meskipun begitu hakim bukanlah malaikat. Ia tetap
manusia yang di dalam dirinya berkolaborasi sifat setan
dan sifat malaikat. Komponen yang saling berseberangan
ini melengkapi satu sama lain dalam eksistensinya manu-
sia. Dualisme tersebut kadang membuat hakim yang juga
manusia pernah secara sadar atau tidak sadar melakukan
perbuatan yang bahkan tercela. Tapi, mengingat kedudu-
kan dan tugasnya sebagai wakil Tuhan, sebagai pengadil,
ia hanrus punya standar moral yang tinggi. Bagaimana
jadinya kalau hakim standar integritasnya di bawah mas-
yarakat pada umumnya? Pastilah kacau dalam menegak-
kan keadilan di bumi.
Mahkamah Agung menyadari masalah tersebut. Un-
tuk itu sejak tahun 2012 Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 04/
PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Pan-
duan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Salah satu media teraplikasinya Keputusan Bersama ini
adalah adanya Majelis Kehormatan Hakim yang biasa dis-
ingkat MKH. MKH adalah media untuk para Hakim yang
“dihakimi” dan membela diri dari segala macam tudu-
han yang di arahkan kepadanya. MKH dipimpin oleh 3
Hakim Agung dari Mahkamah Agung dan 4 hakim dari
Komisi Yudisial.
Buang Jauh-Jauh Perasaan
“MKH adalah simbol kewibawaan, bukan sekedar
menyanksi seseorang,” ujar ketua KY, Suparman Marzuki.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju perasaan diba-
wa-bawa ketika menghakimi seseorang yang berbuat sa-
lah,” imbuhnya. Suparman Marzuki menerima tim MMA
di ruang kerjanya. Ia bercerita mengenai MKH, awal mula
sejarahnya, bagaimana “prosesi” seorang hakim bisa di-
BERANDA
Hakim Wakil Tuhan di Bumi
MKH-kan, bagaimana perbedaan sebelum dan sesudah
ada MKH dan semua yang terkait dengan MKH.
Sejarah MKH
1. Keputusan bersama antara MA dan KY yang
menyempurnakan peraturan bersama sebelum­
nya, tahun 2006-2007. Hal ini didasarkan pada
perlunya satu forum pembelaan diri bagi hakim
yang diusulkan oleh MA atau KY untuk diberhen-
tikan secara tidak hormat. Untuk itu MKH disebut
forum pembelaan diri yang disediakan bagi hakim
terlapor. Dalam forum inilah hakim bersangkutan
boleh membela dirinya. Dan pada keputusan yang
diperbarui tahun 2012 ini, hakim terlapor boleh
didampingi oleh semacam penasehat hukum, dan
akhirnya kawan-kawan IKAHI yang mendampingi
mereka.
2. MKH sebelumnya sudah ada sejak 2006–2007 na-
mun jumlahnya tidak sesering tahun 2012 ke atas.
Sebelum ada MKH, hakim-hakim yang melanggar
kode etik langsung mendapatkan sanksi dari Mahkamah
Agung. Entah diberhentikan atau dinonpalukan. Seka-
rang ini, khusus untuk pemberhentian baik oleh MA atau
KY terkait pelanggaran kode etik harus melewati forum
MKH yang dibentuk bersama antara MA dan KY. Saya
kira ini kemajuan bagus dalam mekanisme pengawasan
dan penjatuhan sanksi, sehingga yang bersangkutan itu
diberi hak membela diri.
Sebelumnya, para hakim yang “berulah” langsung
diberikan sanksi oleh rapat pimpinan MA tanpa ada kes-
empatan sang hakim membela diri. Nah, sejak ada MKH,
para hakim terlapor memiliki kesempatan untuk membe-
la diri. Keputusan hasil sidang MKH ini bukan keputusan
MA semata tetapi keputusan majelis MKH yang terdiri
dari empat orang hakim dari KY dan tiga orang hakim
dari MA.
Jenis Hukuman
KY hanya memiliki dua usulan hukuman bagi hakim
yang di-MKH, pertama pemberhentian secara hormat
dan kedua pemberhentian secara tidak hormat. Kare-
1...,31,32,33,34,35,36,37,38,39,40 42,43,44,45,46,47,48,49,50,51,...84
Powered by FlippingBook