Mahkamah Agung Edisi 4 - page 45

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
43
BERANDA
Hingga 1 tahun kemudian, putusan
judicial review
yang dinantikan ternyata tidak terwujud dan tidak ada ke-
pastian kapan terwujud. Akhirnya, seruan mogok sidang
nasional mulai digagas oleh Sunoto, hakim Pengadilan
Negeri Kualasaimpang, Aceh Tamiang. Gagasan tersebut
mendapat respons dan dukungan dari sejumlah hakim.
Keresahan memuncak setelah terbit Peraturan Peme­
rintah (PP) No. 15 Tahun 2012 mengenai Gaji Pegawai
Negeri Sipil pada 6 Februari 2012. PP ini menaikkan gaji
pokok PNS 10%. Dengan demikian, gaji pokok hakim se-
bagai Pejabat Negara lebih rendah dari gaji pokok PNS.
Sekadar contoh, gaji pokok hakim golongan IIIa, se-
bagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2008, adalah
Rp1.976.000,- sedangkan gaji pokok PNS golongan yang
sama menjadi Rp2.064.100. Gaji pokok hakim sudah
empat tahun tidak mengalami kenaikan, sedangkan gaji
pokok PNS hampir tiap tahun mengalami kenaikan. Coba
bandingkan dengan keadaan pada akhir era Orde Baru,
gaji pokok hakim besarnya 2 kali lipat dari gaji pokok
PNS. Yang lebih menyakitkan, tunjangan jabatan hakim
tidak pernah mengalami kenaikan selama 11 tahun se-
jak Keppres No. 89 tahun 2001 yang ditandatangani oleh
Presiden Abdurrahman Wahid.
Seruan mogok sidang nasional pada awalnya hanya di­
ikuti oleh 14 hakim. Tapi dengan bantuan seorang warta-
wan media online, aksi mogok kemudian menjadi berita
nasional di berbagai media cetak, elektronik dan online, se-
hingga pada bulan April 2012 pesertanya mencapai 800-an.
Sebelum agenda Mogok Sidang Nasional yang belum
ditentukan waktunya itu digelar, muncul usulan dari
beberapa hakim anggota grup untuk melakukan audi-
ensi dengan beberapa lembaga terkait. Akhirnya disepa­
kati untuk melakukan audensi dengan organisasi Ikat­
an Hakim Indonesia (Ikahi), Mahkamah Agung (MA),
Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI. Audensi
melibatkan para hakim daerah dari Sumatera, Jawa, Kali-
mantan, dan Sulawesi. Mereka adalah hakim dari tiga
lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan
agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Untuk mendukung aksi audensi tersebut dilakukan
penggalangan dana untuk membiayai keberangkatan
anggota audensi ke Jakarta. Hingga 10 April 2012, saldo
rekening dana perjuangan itu sudah 80-jutaan. Sinergi
gerakan litigasi dan non-litigasi semuanya dalam bingkai
tuntutan yang sama, yakni kesejahteraan hakim dan pe-
menuhan hak-hak konstitusional hakim yang tidak dipe-
nuhi oleh pemerintah.
Jika tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan,
maka mogok sidang nasional direncanakan akan digelar
pada akhir bulan Agustus 2012, setelah pidato kenegaraan
Presiden RI tanggal 16 Agustus 2012.
Akumulasi dari kerisauan para hakim ini kemudian
berubah menjadi ancaman atas prinsip dasar negara hu-
kum. Ancaman mogok sidang tidak sekadar akan melum-
puhkan sistem hukum, tetapi juga akan menciderai sim-
bol hukum pada suatu negara. Karena itulah, ancaman itu
menjadi serius.
Sedikit lebih maju, gagasan dan gerakan ini kemudi-
an mulai direspons pemerintah dengan membentuk “Tim
Kecil”.
Dari yang tadinya kurang perhatian dan tidak pedu-
li, gerakan mulai menumbuhkan harapan. Hakim-hakim
muda berharap agar ritme kerja Tim Kecil berjalan se-
laras, cepat dan tepat. Karena bila tidak, ancaman mogok
sidang sudah dirancang dan siap direalisasikan.
Akhirnya, perjuangan bersama dari semua komponen
melahirkan buah yang manis dengan ditandatanganinya
Peraturan PemerintahNo. 94 Tahun 2012 tentang Tunjangan
Hakim. Di sini sebagian tuntutan para hakim direalisasikan.
Atas terpenuhinya apa yang diperjuangkan tersebut,
para hakim di seluruh Indonesia kini harus membangun
komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang
lebih baik di masa yang akan datang. Tak ada ungkapan
syukur yang lebih besar daripada itu.
* Hakim pada Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat
** Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara
Karena tidak tersedia rumah dinas, hakim terpaksa
mengontrak rumah sederhana
1...,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44 46,47,48,49,50,51,52,53,54,55,...84
Powered by FlippingBook