Mahkamah Agung Edisi 4 - page 42

40
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
na MKH adalah forum pembelaan diri, apabila seorang
hakim usulan awalnya diberhentikan dengan tidak hor-
mat, tetapi ketika sang hakim terlapor pembelaan dirinya
bagus, sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka huku-
mannya bisa diturunkan menjadi pemberhentian secara
hormat, artinya sang hakim terlapor tetap mendapatkan
hak pensiun. Atau sebaliknya, awalnya KY mengusulkan
pemberhentian dengan hormat, tetapi ketika dipersidan-
gan MKH terdapat bukti-bukti baru yang memberatkan
sang hakim terlapor, usulan KY itu bisa saja berubah men-
jadi pemberhentian secara tidak hormat, artinya tidak
mendapatkan hak pensiun.
MKH juga memiliki jenis hukuman Non Palu. Non
palu artinya hakim tidak dibolehkan bersidang selama
beberapa waktu. Misalnya non palu 6 bulan, satu tahun
atau 2 tahun, dan selama itulah sang hakim terlapor tidak
diperbolehkan bersidang dan tidak mendapatkan tunjan-
gan jabatan. Penjatuhan semua hukuman tersebut tergan-
tung dari proses pembelaan sang hakim terlapor di MKH.
Urutan hakim terlapor hingga sampai kepada MKH
(apabila berangkat dari Komisi Yudisial):
Pertama harus ada Laporan. Laporan ini bisa datang
dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
sesama hakim, aparat penegak hukum yang lain, tetangga,
suami atau istri sendiri, keluarga, anak, orang tua dan
yang lainnya.
Kedua temuan KY. Misalnya KY memeriksa hakim A
dan hakim B, kemudian dalam pemeriksaan tersebut KY
menemukan hakim C. Inilah yang dinamakan temuan.
Ketiga, informasi. KY bisa mendapatkan informasi
dari media, atau ketika KY melakukan sosialisasi ke daer-
ah mendengar isu-isu pelanggaran hakim. Selanjutnya
KY mendalami informasi tersebut.
Keempat, tembusan. Misalnya ada laporan ke MA,
KPK, Komisi III atau lembaga penegak hukum lainnya,
lalu tembusannya ditujukan ke KY.
Kelima, Laporan dari lembaga Negara. Misalnya lapo-
ran dari KPK. Kasus ini menurut KPK lebih tepat ke KY,
maka disposisikan ke KY.
Setelah proses di atas, langkah selanjutnya adalah KY
akan melakukan investigasi. Untuk memastikan apakah
laporan ini benar. KY akan mendalami, mencari faktanya,
mengungkap kebenarannya, siapa pelakunya, siapa saksin-
Tim MMA, Nur Azizah dan Dewa Nyoman mewawancarai ketua KY, Suparman Marzuki di ruang kerjanya.
BERANDA
1...,32,33,34,35,36,37,38,39,40,41 43,44,45,46,47,48,49,50,51,52,...84
Powered by FlippingBook