Mahkamah Agung Edisi 4 - page 39

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
37
BERANDA
lamnya kepada MKH jika perbuatan tersebut dianggap
melanggar hukum.
Dalam putusannya, MKH menjatuhkan hukuman rin-
gan berupa hakim non-palu dan tidak mendapatkan tun-
jangan selama 6 bulan. Putusan ini diberikan MKH de­
ngan pertimbangan bahwa
track record
hakim terlapor itu
baik, sebelumnya tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik, kredibilitas serta integritasnya baik.
Sidang MKH yang lain berlangsung pada Kamis 6 Ma-
ret 2014 dengan hakim terlapor H. Ramlan Comel. Hakim
ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung tersebut di-
MKH karena perintah lisan Ketua Mahkamah Agung RI.
Perintah ini terkait dengan pemberitaan di surat kabar
harian Kompas edisi 16 Agustus 2013 dan media online
Tribunnews edisi yang sama. Ia tersangkut perkara suap
penanganan kasus Bansos Pemkod Bandung.
Khusus MKH terakhir ini dilakukan dua kali. Karena
Ramlan tidak hadir pada MKH pertama, Artidjo Alkostar
sebagai Ketua Majelis MKH tersebut memutuskan untuk
memanggil kembali Ramlan. Tetapi pada MKH kedua 12
Maret 2014 Ramlan tak hadir lagi. MKH akhirnya memu-
tuskan Ramlan diberhentikan secara tidak hormat.
Narkoba
Lain hari, lain lagi kasus yang disidangkan oleh MKH.
Kamis, 27 Februari 2014, MA dan KY melaksanakan
MKH lagi dengan hakim terlapor Pahala Shetya Lum-
banbatu. Ia dilaporkan atas pelanggaran kode etik berupa
penggunaan narkoba. Atas perbuatannya itu MKH men-
jatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat
dengan mendapatkan hak pensiun. Pemberhentian secara
tidak hormat ini diberikan karena hakim Pengadilan Tata
Usaha Pekanbaru tersebut terbukti menggunakan narko-
ba.
Perselingkuhan
Pada 4 Maret 2014 MKH kembali digelar. Kali ini de­
ngan hakim terlapor Mastuhi, S.Ag., MH (hakim Peng­
adilan Agama Tebo) dan Elsadela, SH (hakim Pengadilan
Negeri Tebo). Kedua hakim ini dilaporkan atas perseling-
kuhan. Dan karena adanya laporan perselingkuhan juga,
Jumanto, SH., MH (hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Banjarmasin) dan Puji Rahayu SH., MH (hakim Peng­
adilan Tata Usaha Negara Surabaya) di-MKH pada 5 Maret
2014. Kedua pasang hakim ini diberhentikan dengan tidak
hormat, artinya tidak mendapatkan hak pensiun. (Az)
Salah seorang hakim yang
disidang oleh MKH sujud syukur
karena hukumannya lebih ringan
dari tuntutan.
1...,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38 40,41,42,43,44,45,46,47,48,49,...84
Powered by FlippingBook