Mahkamah Agung Edisi 4 - page 29

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
27
PAMERAN
Kampung Hukum yang diselenggarakan
MA merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh MA
dalam rangka sidang pleno laporan tahunan MA. Kam-
pung Hukum muncul pertama kali pada 2011. Sebelum­
nya, pameran dalam rangka laporan tahunan kerap
dilakukan MA namun belum dengan ‘brand’ Kampung
Hukum. Kampung hukum merupkan representasi dari
sebuah tempat di mana masyarakat mendapatkan akses
informasi dari para instansi hukum. Pada pameran ini
pula masyarakat dapat mendapatkan berbagai sovenir
yang diberikan secara cuma-cuma alias gratis dari para
instansi penegak hukum peserta pameran.
Tak heran kalau pameran Kampung Hukum dinanti-
kan oleh para mahasiswa, praktisi hukum, tak terkecuali
kalangan internal MA dan pengadilan. “Buku-buku yang
dibagikan ini tidak dijual bebas, jadi saya senang bisa
mendapatkannya di pameran ini. Buku ini juga menunjang
dalam perkuliahan saya” ungkap Andien, mahasiswa se-
mester dua Fakultas Hukum Trisakti ini. Andien, bukanlah
satu-satunya mahasiwa yang sengaja menyediakan waktun-
ya untuk mengunjungi Pameran Kampung Hukum. Ada
juga Sonya, yang kerepotan membawa aneka warna
goodie
bag
yang didapatnya dari stand peserta pameran. “Seneng
bisa bawa banyak oleh-oleh dari pameran ini. Ada kaos dan
topi juga. Seneng banget banyak souvenirnya” ungkap gadis
berambut panjang ini.
Pameran merupakan salah satu media yang efektif un-
tuk mempublikasikan kebijakan dan aturan dari instansi
penegak hukum. Informasi yang disampaikan melalui ke-
giatan pameran diyakinii akan sampai tepat sasaran ke-
pada masyarakat langsung. “Mahasiswa mewakili masya­
rakat sehingga diharapkan dapat menjadi perpanjangan
instansi dalam meneruskan informasi yang akurat kepada
masyarakat” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Ridwan Mansur selaku Ketua Penyelenggara.
Tema hukum juga diperbincangkan menarik oleh para
pakar dalam kegiatan ini. Di tahun ini, tema mengenai
“Keadilan Tak Berbatas”. Tema ini dipilih karena di tahun
2014 ini Mahkamah Agung memiliki produk hukum yakni
MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Ta-
hun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara pro-
deo (cuma-cuma). Perma ini merupakan tindak lanjut PP
No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum dan SK
MenkumhamNo. M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang
Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi.
Melalui salah satu kegiatan berupa
talk show
diharapkan
publik mendapat pencerahan dan dapat lebih mengenal dan
mengetahui apa yang telah dilakukan MA dan Lembaga hu-
kum lainnya. Kegiatan
talk show
ini diharapkan juga dapat
menjadi sarana dalam membangun citra positif lembaga
peradilan dan lembaga – lembaga hukum terkait dan sebagai
sarana mempererat kerjasama antar lembaga hukum.
Dijamin, ‘belanja cerdas’ dan membuka wawasan bisa
didapat di Pameran Kampung Hukum MA. Bagi yang
belum sempat mengunjungi Pameran Kampung Hukum
yang kali ini dibuka 26 Februari 2014 ini jangan kecewa,
silakan catat tanggal dan waktunya Pameran Kampung
Hukum selanjutnya. (Ifah)
Belanja Cerdas di Kampung Hukum
LAPORAN KHUSUS
Stan KPK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Mitra Kerja MA
Ketua MA, M. Hatta Ali dan KaBiro Humas MA, Ridwan
Masyur mengunjungi stan di Pameran Kampung Hukum
1...,19,20,21,22,23,24,25,26,27,28 30,31,32,33,34,35,36,37,38,39,...84
Powered by FlippingBook