Mahkamah Agung Edisi 4 - page 26

24
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
Negara Asing pada 19 Februari 2013.
• Perkara yang diputus dari Januari hingga 31 De-
sember 2013 sejumlah 16.034 perkara.
Mewujudkan Peradilan Profesional
Hakim, panitera sekretaris, juru sita merupakan ele-
men penting dalam menjalankan roda pengadilan. Tanpa
mengecilkan elemen lain di pengadilan, namun elemen in-
ilahmotor penggerak terlaksananya fungsi pengadilan, fung-
si yudikatif dan fungsi administratif. Untuk itulah penting
bagi pimpinan Mahkamah Agung untuk terus melakukan
pembinaan kepada para hakim dan panitera sekretaris.
Pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
memasuki era baru. Sebelumnya, pembinaan dilakukan
melalui kegiatan tahunan bertajuk Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) yang hanya diikuti oleh para ketua Pengadilan
Tingkat Banding. Kebijakan tersebut diubah menjadi pem-
binaan langsung. Kini dalam satu tahun dilakukan lebih
dari satu kali pembinaan. Di tahun 2014, sepanjang Janu-
ari – Maret telah dilakukan tiga kali pembinaan ke wilayah
Yogyakarta, Batam, dan Banjarmasin yang merupakan
kelanjutan tahun sebelumnya di semua wilayah Pengadilan
Tingkat Banding pada 4 lingkungan peradilan.
Pembinaan dengan cara mengunjungi langsung me­
rupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh
MA. Di ajang pertemuan ini para hakim dan panitera
sekretaris tanpa ragu dapat langsung menyampaikan
masukan-masukan kepada para pimpinan. Itu sebab­
nya pola pembinaan dengan mengunjungi langsung ke
daerah dinilai lebih efektif dan efisien untuk menyerap
aspirasi dan sekaligus menyampaikan informasi secara
benar kepada para warga Pengadilan. Para peserta dapat
menyampaikan problemmereka dan sekaligus mendapat­
kan solusinya. Hal ini akan membangun ikatan emosio­
nal sehingga menimbulkan kesadaran di kalangan hakim
dan warga Pengadilan bahwa kita semua memiliki visi
yang sama bagi pengadilan. Yakni mewujudkan Badan
Peradilan yang Agung.
Untuk mewujudkan visi tersebut tentulah dimulai dari
lini paling depan dari MA, yakni pengadilan tingkat perta-
ma. Pengadilan tingkat pertama merupakan pintu gerbang
utama badan peradilan di Indonesia. Apabila Pengadilan
tingkat pertama memberikan pelayanan terbaiknya, maka
tingkat kepuasan masyarakat akan tinggi. Sebaliknya, apa-
bila pelayanan di tingkkat pengadilan pertama mengece-
wakan, bersiaplah menerima ‘kemarahan’ masyarakat.
Untuk itulah dibutuhkan konsistensi dari para elemen
pengadilan dalam proses penyelenggaraan penyelesai­
an perkara. Konsistensi yang dimaksud tertuang dalam
Standar Operasional Prosedure (SOP) yang wajib dimi-
liki oleh pengadilan. Terlebih sejak diundangkannya UU
25/2009 tentang Pelayanan Publik. MA kemudian me­
lalui Peraturan Surat Sekretaris MA Nomor 002 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasion-
al Prosedur (SOP) di Lingkungan MA dan Peradilan di
Bawahnya mewajibkan setiap pengadilan dalam men-
jalankan tupoksinya memiliki SOP yang jelas. Inilah yang
diharapkan menjadi langkah besar dalam mewujudkan
badan peradilan yang profesional.
Salah satu hal yang dititikberatkan dalam pembinaan
ini adalah lahirnya SK Ketua MA Nomor 119/ KMA/ SK/
VII/ 2013 mengenai Penetapan Hari Musyawarah dan
Ucapan pada Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini
adalah inovasi dari MA sebagai langkah mempercepat
proses penyelesaian perkara. Melalui Surat Keputusan ini
masyarakat lebih mendapatkan kepastian dalam proses
penyelesaian perkara. Lahirnya Surat Keputusan ini me­
rupakan bukti keseriusan MA dalam mengawal keterbu-
kaan informasi di pengadilan.
Sementara itu, aturan yang diterapkan di Pengadilan
adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2014 . SEMA ini meru-
pakan revisi dari SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan
Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Substansi perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Ta-
hun 2014 meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elek­
tronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan
kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elek­
tronik. SEMA yang berlaku mulai 1 Maret 2014 ini me-
wajibkan ketua pengadilan untuk menyusun prosedur
standar (SOP) permohonan upaya hukum. yang antara
lain mempersyaratkan pihak untuk menyertakan doku-
men-dokumen tersebut ketika mengajukan permohonan
kasasi/peninjauan kembali. Ketua pengadilan harus mem-
buat aturan mengenai prosedur pengajuan kasasi/PK yang
mewajibkan para pemohon/termohon untuk menyerta-
kan dokumen elektronik memori /kontra memori kasasi/
peninjauan kembali, atau dakwaan jaksa.
Ditinjau dari segi biaya, pembinaan yang dilakukan
dengan turun langsung ke lapangan oleh pimpinan tidak
memberatkan pihak daerah. Bayangkan kalau para hakim
dan panitera sekretaris harus pergi ke sebuah wilayah un-
tuk mengikuti pembinaan. Jelas, pengeluaran semacam
ini memberatkan daerah. Itu sebabnya diputuskan pim­
pinan pusat yang mengunjungi daerah sehingga biaya
yang dikeluarkan lebih efisien. (Ifah)
LAPORAN KHUSUS
1...,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25 27,28,29,30,31,32,33,34,35,36,...84
Powered by FlippingBook