Mahkamah Agung Edisi 4 - page 17

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
15
LAPORAN UTAMA
Dalam materi pembinaannya, Ketua MA Hatta Ali
menyinggung seluruh problematika peradilan yang ser-
ing mengemuka, dari persoalan hukum acara hingga cara
hakim memakai toga. Hatta menyebut isu yang dipapar-
kannya sebagian besar bersumber dari surat pengaduan
yang ditujukan kepada Ketua MA. Selebihnya bersumber
dari laporan hasil pengawasan, dan pemberitaan media.
Menurutnya, seberapa pun sepelenya kekeliruan yang
dilakukan oleh aparatur peradilan tetap akan menjadi
masalah bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, kekeli-
ruan semaksimal mungkin ditiadakan dan kualitas pe-
layanan semaksimal mungkin harus ditingkatkan.
Berikut beberapa hal yang menjadi perhatian Ketua MA:
Jangka Waktu Penanganan Perkara
Seringkali ia mendapat laporan bahwa hakim sangat
lambat dalam menangani perkara. Jangka waktu penan-
ganan perkara melebihi enam bulan sehingga tidak lagi ses-
uai dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1992. Menurut Ketua
MA, jangka waktu enam bulan saat ini sudah tidak relevan
untuk mengindikasikan dilaksanakannya prinsip peradilan
yang cepat. MA sendiri, kata Ketua MA, telah menerbitkan
SK Nomor 119/2013 tentang penetapan hari musyawarah
dan ucapan. Menurut SK ini, MA harus memutus perkara
dalam tenggang waktu paling lama tiga bulan.
Atas dasar itu, menurut Ketua MA, telah dilakukan pe-
rubahan mengenai jangka waktu penanganan perkara di
tingkat pertama dan banding.
“Kami telah mengubah SEMA No 6/1992 dengan
SEMA 2/2014”, ujar Hatta Ali.
Dalam SEMA yang ditujukan kepada seluruh ketua
pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama ini, kata
Ketua MA, penyelesaian perkara ditingkat pertama harus
selesai lima bulan dan perkara pada tingkat banding harus
selesai dalam waktu tiga bulan.
Hukum Acara
Menurut Ketua MA, masih ditemukan surat pengadu-
an yang melaporkan persidangan yang dilaksanakan den-
gan hakim tunggal, meskipun sesungguhnya pemeriksaan
perkara tersebut disidangkan dengan majelis. Selain itu,
kata Ketua MA, ada laporan yang menyampaikan bahwa
hakim menunda persidangan di luar persidangan, atau
menerima jawaban atau replik/duplik di meja kerja. Soal
lain yang juga menjadi materi pengaduan, adalah tuduhan
keberpihakan hakim kepada salah satu pihak.
Terhadap laporan-laporan tersebut, Ketua MA me­
nyatakan keprihatinannyan dan meminta jajarannya un-
tuk bertindak profesional.
Update Pengetahuan
Ketua MA menghimbau agar semua aparatur
peradilan, khususnya hakim, selalu mempelajari seluruh
SEMA yang diterbitkan, lebih-lebih yang berkaitan den-
gan dinamika hukum. Kepada para ketua pengadilan,
Ketua MA meminta agar setiap SEMA baru disampaikan
kepada seluruh hakim. Publikasi SEMA ini juga dihara-
pkan akan mampu menekan pengajuan permohonan
banding dan kasasi. Hal ini karena orang akan berpikir
dua kali jika akan melakukan upaya hukum.
“Toh putusannya nanti akan sama dari tingkat perta-
ma dan kasasi”, kata Ketua MA.
Manajemen Perkara
Ada pula laporan yang menyebut pelaksanaan persi-
dangan perkara sering tidak sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan. Keterlambatan ini bisa diakibatkan oleh
hakim yang belum hadir atau panitera yang terlambat
datang . Ada pula kasus terlambatnya pelaksanaan per-
sidangan karena permintaan pengacara karena ia harus
menghadiri dulu persidangan di pengadilan lain. Ketua
MA dengan tegas meminta agar para hakim disiplin den-
gan jadwal persidangan dan tidak terkena “rayuan” para
pengacara.
Prilaku Berpakaian
Selain persoalan hukum acara dan manajemen perka-
ra, laporan yang sampai ke meja Ketua MA adalah soal
bagaimana hakim berpakaian. Menurut Ketua MA, per-
nah seorang hakim dilaporkan gara-gara caranya berpa-
kaian yang tidak rapi.
“Ada seorang hakim yang dilaporkan karena kancing
toga nomor tiga masuk ke lubang nomor dua, dan dasi
toganya ada dibelakang”, ujar Ketua MA yang disambut
tawa peserta
Belajar dari hal tersebut, Hatta mengingatkan agar para
hakim memperhatikan persoalan “sepele’ ini, karena hakim
adalah jabatan yang agung.
“Dulu ada standar di setiap ruang hakimdisediakan cer-
min agar dapat melakukan hal ini”, papar Ketua MA. [An]
1...,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,...84
Powered by FlippingBook