Mahkamah Agung Edisi 4 - page 7

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
5
LAPORAN UTAMA
umumnya. Apalagi ketika kaum difabel ini berhadapan
dengan hukum.
Bagi kaum tak berpunya, MA juga memberi perhatian
khusus. Lewat Perma 1/2014, MA memberi layanan pem-
bebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar
gedung pengadilan dan penyediaan pos bantuan hukum
(posbakum) di pengadilan. Ini adalah perbaikan dari Su-
rat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2010.
Tentu, dengan tekad memberi pelayanan publik ter-
baik, juga tak boleh lupa memberi perhatian pada nasib
pengadil, yakni hakim dan seluruh SDM yang bertugas
di daerah-daerah terpencil. Dengan transportasi yang
sulit dan biaya hidup yang mahal, mereka kerap harus
bertaruh nyawa dalam melaksanakan tugas. Seperti kisah
perjuangan hakim agama yang ditulis Hakim Pengadilan
Agama Dabo Singkep, Khaimi, dalam rubrik Tirta (Cer-
ita “Laut Cina Selatan” dan “Laut Kepulauan”, hlm. 52 ) Ini
harus mendapat perhatian dari para petinggi MA. Sebab,
kehidupan yang sulit, akan mendorong para hakim bisa
“bersimpang jalan” dengan prinsip dan etika kehakiman
dalam menjalankan tugas.
Kita berharap, MA dalam mewujudkan peradilan yang
agung, berupaya membangun kepercayaan publik. Bah-
wa lembaga pengadil yang amat penting ini dekat dengan
publik. Dan, ujud kedekatan ini, tak lain menjadi contoh
di garda paling depan dalam soal kejujuran dan memberi
keadilan yang kini jadi barang mahal di Indonesia. Harapan
ini wajar, karena hanya para hakimlah yang menyandang
predikat sebagai “wakil Tuhan di muka bumi.”***
Pembinaan di Banjarmasin.
Untuk mewujudkan peradilan yang agung, MA terus meningkatkan pembinaan kepada
para hakim.
1,2,3,4,5,6 8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,...84
Powered by FlippingBook