Mahkamah Agung Edisi 4 - page 9

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
7
LAPORAN UTAMA
prudensi
memuat putusan pilihan paling banyak 60 sam-
pai 70 putusan, sehingga dalam satu tahun hanya mem-
publikasikan kurang lebih 100 putusan.”
“Setelah menggunakan teknologi informasi, tahun
2013 ada 306.588 putusan. Ini artinya ada sekitar 25.549
putusan per bulan atau 1.277 putusan per hari kerja atau
160 putusan per jam kerja,” imbuhnya.
Jumlah putusan yang terpublis ini mencerminkan
tingkat akses terhadap informasi peradilan. Ketika pu-
tusan dipublis hanya menggunakan media cetak, maka
akses terhadap informasi menjadi terbatas. Apalagi akses
bagi penyandang difabel. “Apalagi MA tidak menyedia-
kan
Varia Peradilan
dan buku
Yurisprudensi
dalam versi
Braille,” ungkap Asep.
Perkembangan Publikasi Putusan
Asep Nursobah kemudian membagi perkembangan pu­
blikasi putusan di Indonesia ke dalam tiga periode. Pertama,
publikasi cetak, yaitu periode sebelum 2007. Kedua, publika-
si elektronik terdesentralisasi, yaitu periode 2007–2010. Ke­
tiga, publikasi elektronik tersentralisasi, yaitu periode 2011
hingga sekarang. Di masa publikasi cetak, putusan yang
disajikan adalah putusan pilihan yang mengandung nilai yu-
risprudensi. Jika publik ingin mendapatkan putusan lainnya,
maka yang bersangkutan harus mendatangi gedung peng-
adilan dan menyampaikan surat permohonan permintaan
salinan atau fotokopi putusan.
Pada periode kedua, publikasi putusan dilakukan se-
cara elektronik melalui website. Untuk MA, publikasi
putusan dilakukan melalui Direktori Putusan (putusan.
mahkamahagung.go.id) sedangkan untuk pengadilan,
publikasi putusan dilakukan melalui website pengadilan
masing-masing.
“Jika ingin mendapatkan putusan MA, harus masuk ke
Direktori Putusan, sedangkan jika ingin memperoleh putus­
an pengadilan, publik harus mengunjungi website penga-
dilan yang jumlahnya ratusan,” papar Asep Nursobah.
Pada periode ini jumlah putusan yang di-
publish
bisa
mencapai 10.000-an per tahun. Sedangkan periode ketiga,
publikasi putusan dilakukan di satu tempat, yaitu Direk-
tori Putusan (
).
“Pada periode ini, baik MAmaupun 800-an pengadilan,
ketika mempublikasikan putusan, tempatnya hanya satu,
yaitu Direktori Putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Karena publikasi putusan tersentralisasi di satu tem-
pat, jumlah putusan yang terunggah pun meningkat ta-
jam. Tahun 2011 berjumlah 122.629, tahun 2012, 234.380
putusan, dan tahun 2013 berjumlah 306.588 putusan.
Pemanfaatan Putusan
Jumlah putusan yang setiap harinya ter-
upload
di atas
1.000 putusan, sehingga dari hari ke hari jumlah putusan
yang tersedia di Direktori Putusan kian meningkat. Namun
jumlah putusan yang menggunung tersebut belum diiringi
dengan pemanfaatan yang maksimal. Sedikit sekali kalang­
an akademis atau peneliti yang menjadikan putusan sebagai
objek penelitian atau bahan ajar ilmu hukum.
Melihat fenomena tersebut, LeIP sebagai lembaga pe-
nelitian yang
concern
terhadap dunia peradilan merasa
prihatin terhadap mubazirnya putusan terunggah terse-
but. Oleh karena itu, LeIP membangun website indeks
hukum (
).
“Idenya berawal dari kegelisahan mengapa putusan
yang telah diunggah belum digunakan secara luas,” ujar
Ariehta Elison.
Di website ini LeIP melakukan
indexing
putusan yang
diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, ber-
dasarkan tema-tema hukum populer. Selain itu dilakukan
pula klasifikasi, resume dan sehingga mudah dipahami
oleh orang awam.
Untuk menggarap indeks hukum ini ada sejumlah
lembaga dan kampus yang dilibatkan, yaitu Unand, UGM,
LBH Magenta, ICJR, LBH Yogyakarta, MaPPI, dan LeIP.
Masing-masing lembaga tersebut memiliki memiliki 1
anotator dan 2 enumerator.
Mahasiswa Belanda sedang membuka direktori putusan
MA di desk info Mahkamah Agung, Jakarta
1,2,3,4,5,6,7,8 10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,...84
Powered by FlippingBook