Mahkamah Agung Edisi 4 - page 6

4
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
baik. Di PN ini tak ada antrean di ruang sidang, tak ada
tumpukan perkara, karena semuanya telah dijadwal de­
ngan baik. Ia berupaya memaksimalkan sistem informasi
penelusuran perkara.
Juga seperti kebersamaan yang dilakukan Ketua Peng­
adilan Militer Bandung, Sugeng Sutrisno, di jajarann-
ya. Ini dimaksudkan agar tidak menciptakan jarak antar
personal di lembaga yang ia pimpin, yang pada akhir­
nya akan memunculkan tanggung jawab bersama dalam
melaksanakan tugas.(Baca: Dari Hukuman Mati hingga
Pamflet ala Kadarnya, hlm. 28).
Itu semua memang bagian dari implementasi cetak biru
MA untuk mewujudkan “badan peradilan yang agung”
yang dilaksanakan dalam kurun waktu 25 tahun (2010–
2035). Tetapi, Ketua MA, Hatta Ali, bertekad mewujudkan
cetak biru itu kurang dari 25 tahun. Artinya sebelum 2035,
kata Hatta, visi itu bisa tercapai. “Saya yakin untuk mewu-
judkan badan peradilan yang agung tidak perlu menunggu
2035,” katanya di depan para hakim seprovinsi Riau, di Ba­
tam, Maret silam. (Baca, Terobosan Menuju Peradilan yang
Agung, hlm. 9)
Sesuai Tuntutan Zaman
Kini, sistem membaca berkas kasasi/peninjauan kembali
yang berpuluh tahun dilakukan bergiliran, juga telah diubah
menjadi membaca secara serentak atau bersamaan sesuai SK
KMA 119/KMA/SK/VII/2013. Cara lama, membaca secara
bergiliran, yang termaktub dalam SK KMA 138/2009, jelas
tak sesuai tuntutan zaman. Tidak saja lama, tapi juga tak ada
kepastian waktu kapan sebuah perkara bisa diputus. MA
berkomitmen mewujudkan pelayanan hukum yang cepat.
Yakni tidak boleh lebih dari tiga bulan di tingkat banding,
dan lima bulan di tingkat pertama. (Baca: TerobosanMenuju
Peradilan yang Agung, hlm. 9)
Ada 10 butir indikator peradilan yang agung, tiga
di antaranya, 1) pelayanan publik yang prima. 2) memi-
liki manajeman informasi yang menjamin akuntabilitas,
kredibelitas, dan transparan. 3) modern dengan berbasis
pada teknologi informasi yang terpadu.
Tiga butir itu indikator–tentu seluruh butir lainnya–
juga harus serius dilaksanakan seluruh jajaran MA. Mereka
harus menyadari betapa pelayanan publik terbaik dalam
memberi keadilan adalah pengabdian tertinggi bagi lemba-
ga peradilan. Sebab, intitusi apa pun yang telah kehilangan
kepercayaan masyarakat, ia sulit untuk bangkit.
Untuk mewujudkan pelayanan cepat MA sejak 2013
telah memiliki direktori putusan yang bisa diakses kapan
saja dan oleh siapa saja.
Sebelum 2007, misalnya, publikasi putusan dilakukan
melalui majalah
Varia Peradilan
dan buku
Yurisprudensi
.
Satu kali terbitan
Varia Peradilan
, memuat maksimal tiga
putusan.
Varia Peradilan
terbit 12 kali dalam setahun, se-
hingga hanya 36 putusan. Sedangkan buku
Yurisprudensi
memuat putusan pilihan paling banyak 60 sampai 70 pu-
tusan, sehingga dalam satu tahun hanya mempublikasi-
kan kurang lebih 100 putusan.
Semementara dengan teknologi informasi, mulai 2013,
bisa 160 putusan dipublikasikan perjam. Perinciannya:
ada 306.588 putusan sepanjang 2013, atau sekitar 25.549
putusan per bulan. Ini berarti ada 1.277 putusan per hari
kerja, atau 160 putusan per jam kerja bisa dipubblikasi-
kan. Jumlah putusan yang dipublikasikan mencerminkan
tingkat akses terhadap informasi peradilan yang semakin
baik.
Bagi para tuna netra, juga tak usah khawatir. MA tak
usah repot lagi menyanjikan informasi putusan dengan
versi braille seperti tempo hari. Pengadilan cukup meng­
unggah informasi tersebut di website maka penyandang
tuna netra bisa membacanya dengan mudah. Karena kini
ada aplikasi pembaca layar yang dapat mengubah teks
menjadi suara.
Kehadiran informasi peradilan di website sangat di­
butuhkan oleh peyandang tuna netra dan disabilitas pada
LAPORAN UTAMA
Yurisprudensi
. Publikasi putusan
pilihan (sebelum 2007), dalam satu
tahun kurang lebih 100 putusan
1,2,3,4,5 7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,...84
Powered by FlippingBook