Mahkamah Agung Edisi 4 - page 11

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
9
LAPORAN UTAMA
TERWUJUDNYA
badan peradilan yang agung ada-
lah visi yang harus direalisasikan oleh Mahkamah Agung
bersama jajaran peradilan di Indonesia dalam bentangan
masa 2010-2035. Untuk membumikan visi tersebut, ce-
tak biru pembaruan peradilan telah menyusun peta jalan
lima tahunan (
road map
). Dalam setiap periode lima ta-
hunan–semacam repelita–, MA harus merealisasikan
target periodik. Target lima tahunan inilah yang menjadi
anak tangga menuju badan peradilan yang agung.
Meski menurut
blue print
merealisasikan badan
peradilan yang agung itu butuh waktu 25 tahun, atau ha­
rus melewati lima kali “repelita”, Ketua Mahkamah Agung,
Hatta Ali, optimistis visi tersebut bisa dicapai sebelum
2035.
“Saya yakin, untuk mewujudkan badan peradilan yang
agung tidak perlu menunggu tahun 2035”, ujar Hatta Ali ket-
ika menyampaikan pembinaan di hadapan para Ketua, Wak-
il Ketua, Hakim dan Panitera/Sekretaris Pengadilan ting-
kat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan
se-Provinsi Riau, di Batam Jum’at (07/03/2014).
Dalam prediksi Hatta Ali, badan peradilan yang agung
harus bisa dicapai dalamwaktu 10–15 tahun. Artinya lebih
cepat sepuluh tahun dari rencana yang dituangkan dalam
blue print. Jika cetak biru merencanakan terwujudnya in-
dikator sempurna peradilan yang agung bisa dicapai 2035,
Ketua MA bertekad untuk mencapainya pada 2025.
Harapan Ketua MA tersebut sulit terwujud jika jalur
yang ditempuh adalah jalur biasa. Maka untuk memper-
pendek waktu tempuh harus dicari jalan cepat. Tentu
saja jalan cepat atau terobosan ini dilalui setelah kalku-
lasi resiko yang super matang. Sebab jika prosedur ini di­
abaikan, bukannya mempercepat sampai ke tujuan, malah
yang terjadi adalah tersesat atau membelok arah yang se-
makin jauh dari titik tujuan.
Dengan kalkulasi yang matang, jalan pintas terobosan
untuk mewujudkan badan peradilan yang agung telah di­
petakan oleh Ketua Mahkamah Agung. Jajaran peradilan In-
donesia pun diarahkan untuk mengikuti jalur terobosan itu.
Terobosan tersebut bisa diketahui publik melalui kebijakan
yang telah digulirkannya. Berikut ini terobosan Ketua MA
menuju terwujudnya badan peradilan yang agung tersebut.
Mengubah Sistem Pemeriksaan Berkas Kasasi/PK
Sejak Mahkamah Agung berdiri, pemeriksaan berkas
kasasi/peninjauan kembali dilakukan secara bergiliran. Ka-
rena penerapan sistem pemeriksaan berkas bergiliran ini
telah menjadi sistem yang mapan (
establish
), hakim agung
dalam majelis pun diberi sebutan pembaca satu, pembaca
dua, dan pembaca tiga. Hatta Ali melihat sistem yang telah
berusia lebih dari setengah abad ini mengandung beberapa
kelemahan. Yang paling utama dari kelemahan itu adalah
sulitnya mendapatkan kepastian waktu dalam penanganan
perkara. Sebuah perkara akan diputus dengan cepat apabila
komposisi majelisnya terdiri dari hakim agung yang memi-
liki performa membaca dan memberikan pendapat yang
cepat dan berlaku sebaliknya. Jangka waktu penanganan
perkara yang telah dilegitimasi oleh SK KMA 138/2009
tidak berdaya menghadapi sistem ini.
Tidak mau kekal dengan ketidakpastian dalam pe­
nanganan perkara di MA, Hatta Ali mengeluarkan SK
KMA 119/KMA/SK/VII/2013. Menurut SK ini, terhitung
mulai 1 Agustus 2013, Mahkamah Agung harus mening-
galkan sistem membaca bergiliran dan mengganti dengan
sistem membaca berkas secara serentak atau bersamaan.
Sistem ini telah berhasil melahirkan keadaan baru yang
sangat positif dalam manajemen perkara di Mahkamah
Agung, yaitu:
Terobosan menuju
Peradilan yang Agung
Pembinaan empat lingkungan peradilan se-Provinsi Riau, di
Batam
1...,2,3,4,5,6,7,8,9,10 12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,...84
Powered by FlippingBook