Mahkamah Agung Edisi 4 - page 21

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
19
LAPORAN UTAMA
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang
ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus
mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat de­
ngan itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya se-
bagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mem-
bayar biaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama de­
ngan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan
saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim
yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela
untuk memutuskan apakah permohonan berperkara se-
cara prodeo itu dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses ber-
perkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara dipu-
tus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan, maka
penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar
biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuh-
kannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permo-
honan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.
Sementara itu, mengacu kepada Perma 1/2014, meka­
nisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyara­
kat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharus-
kan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain
untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mam-
pu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/
permohonannya ke pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih
dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk
mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan
pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan
kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/
sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya
perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan
panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan
sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah
permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan
atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua peng­
adilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembeba-
san Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak,
maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.***
Pembukaan dan Peresmian Pos Bantuan Hukum oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Bantuan hukum
bagi orang yang tidak mampu.
1...,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,...84
Powered by FlippingBook