Mahkamah Agung Edisi 4 - page 31

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
29
LAPORAN KHUSUS
seperti apel setiap hari sebelum masuk, salat zuhur ber-
jamaah, makan siang bersama, olah raga, jam komandan
dan pertemuan-pertemuan lainnya. Sugeng rupanya ber­
usaha untuk menyeimbangkan antara jasmani dan rohani.
Mungkin itu alasannya mengapa ia mengusulkan
salat zuhur berjamaah dan kultum. Ia berharap kegiatan
tersebut bisa menjadi filter bagi semua yang ada di bawah
pimpinannya jika terbentur dengan kesempatan berbuat
tercela. Mereka akan langsung ingat bahwa perbuatan
baik dan buruk akan dimintai pertanggungjawaban kelak
di hari akhir.
Karena pola tersebut, banyak yang bilang Sugeng itu
kepala yang agamis. Padahal, ia tidak merasa begitu-begi-
tu amat. “Saya hanya ingin saya dan semua yang menjadi
tanggung jawab saya selamat dunia akhirat,” cerita Su­
geng yang sangat suka olahan tempe tersebut kepada Tim
MMA.
Hukuman Mati
Bapak dari dua anak itu pun lancar bercerita ketika
membagi pengalamannya saat memberikan hukuman
mati kepada salah satu oknum anggota TNI. Tentara
tersebut terbukti merencanakan pembunuhan terhadap
tiga orang korban.
Sugeng memiliki kebiasaan salat sunah duha setiap
pagi. Selain meminta rizki yang halal, ia sering memohon
petunjuk dalammenyidangkan dan menjatuhkan hukum­
an, termasuk ketika ia menyidangkan kasus oknum TNI
yang membunuh teman wanitanya, ibu sang wanita dan
bayi yang ada dalam kandungan si wanita.
“Menghilangkan nyawa orang bukan hak manusia.
Apa balasan paling tepat bagi orang yang menghilangkan
nyawa dengan sengaja dan kejam kecuali dihilangkan juga
nyawanya?” tanya Sugeng.
Ketika ia ada di posisi harus memberikan hukuman ke-
pada oknum TNI tersebut, ia tidak ragu sama sekali men-
jatuhkan hukuman mati. Selain melalui doa, ia juga men-
cari referensi dari hukum Islam. Ia menemukan, bahwa
jika tidak ada satu pun dari keluarga korban pembunuhan
yang memaafkan, maka hukuman mati boleh diberikan.
“Apalagi jika dilihat dari proses pembunuhan dan korban
yang dibunuhnya, maka hukuman mati sangatlah tepat,”
cerita lelaki yang suka memperdengarkan alunan ayat suci
Al-Qur’an di ruang kerjanya itu.
Sugeng pun kemudian berkisah tentang kebiadaban
itu. Ada seorang wanita hamil dan ibunya mendatangi si
tentara dengan menggunakan motor. Mereka meminta
pertanggungjawaban kepada oknum tersebut. Si oknum
meminta kedua peremputan itu agar menunggu sebentar,
sementara ia meminjam motor mereka untuk pergi. Ia
berjanji akan segera kembali.
Ternyata si oknum TNI pulang ke rumahnya untuk
mengambil sangkur. Sangkur tersebut diletakkan di be-
lakang pinggangnya. “Inilah yang termasuk perencanaan,”
cerita Sugeng.
TNI itu kembali kepada kedua perempuan tersebut.
Pertama ia mengajak sang ibu untuk berbonceng dan di-
janjikan akan diantarkan ke suatu tempat. Ternyata sang
ibu diajak ke Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi,
Kecamatan Cisurupan, Garut. Di sana ia dibunuh dengan
cara yang sadis sekali.
Kemudian si oknum kembali menjemput perempuan
hamil itu dan membawanya ke lokasi yang sama. Ia pun
dihabisi pula dengan cara yang tidak kalah sadisnya. Ma-
langnya, bayi yang dikandungnya ikut mati. “Kejam seka-
li. Ketika dicocokkan, DNA bayi cocok dengan DNA si
oknum,” cerita Sugeng sambil menarik nafas.
Maka Sugeng tak ragu menjatuhkan vonis mati.
Tetapi, si oknum tidak terima. Ia mengajukan ban­
ding dan kasasi. Tapi, kedua majelis menguatkan keputu-
san Pengadilan Militer Bandung. Dua keputusan tersebut
menyatakan bahwa putusan Pengadilan Militer Bandung
benar, sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Ketika ada beberapa golongan yang mengecam Sugeng
atas hukuman mati tersebut, ia merasa tenang saja. “Saya
merasa mendapat petunjuk Tuhan kala memberikan hu-
kuman mati tersebut. Saya merasa keputusan tersebut su-
dah tepat,” kata Sugeng sambil tersenyum.
Terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan dijatuhi hukuman
mati dalam Sidang Pengadilan Militer Bandung atas
pembunuhan berencana.
1...,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,...84
Powered by FlippingBook