Mahkamah Agung Edisi 4 - page 30

28
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
Dilmil Bandung
Dari
Hukuman Mati
hingga
Pamflet ala Kadarnya
JUMAT
itu baru pukul sembilan pagi. Tidak seper-
ti biasa, Bandung sudah terasa panas. Mungkin karena
pengaruh
global warming
. Tetapi panas cuaca yang kami
lalui langsung cair begitu kaki kami memasuki gedung
Pengadilan Militer. Padahal, bayangan kami sebelumnya,
Pengadilan Militer diisi orang-orang yang serba serius
dan angker. Ternyata, bayangan itu pudar ketika beberapa
orang laki-laki berseragam olah raga menghampiri kami.
Mereka baru selesai berolah raga, terlihat dari keringat
yang masih membasahi wajah dan sebagian baju mereka.
Satu di antara lelaki tersebut adalah Pak Taryono. Lela-
ki yang berbadan agak subur tersebut adalah penghubung
kami dengan narasumber. Ia dan para lelaki lain menyam-
but kami dengan sangat riang dan bersahabat. Ini membuat
Bandung yang panas kala itu menjadi “nyes” di hati kami.
Begitumendapat sambutan sangat hangat, kami langsung
minta izin untuk mengambil beberapa gambar gedung Pen-
gadilan Militer yang terlihat gagah dengan cakra emas di
tengahnya. Puas mengambil gambar, kami langsung diantar
ke ruang narasumber yang kami tuju, Kepala PengadilanMi-
liter, Letkol CHK Sugeng Sutrisno, SH.
Sugeng Sutrisno memang sudah siap menyambut
kami. Ia tidak kalah ramahnya. Senyum dan tutur kata­
nya yang sopan dan berisi, membuat kami tidak sungkan
untuk menanyakan hal-hal yang terkait dengan bahan ar-
tikel untuk Majalah Mahkamah Agung (MMA).
“Alhamdulillah, kalau saja tidak satu atap dengan
Mahkamah Agung, mungkin kami tidak akan memiliki
gedung sebagus ini,” kata Sugeng dengan senang.
Semula, gedung Pengadilan Militer Bandung berada di
Jl. Jawa No. 60 Bandung. Lokasinya sempit, sangat tidak
layak untuk kantor.
Pengadilan Militer memang hanya mengerjakan perka-
ra-perkara pidana yang dilakukan oleh tentara. Tetapi jika
dilihat dari cakupan wilayah yang cukup luas, seharusnya
Pengadilan Militer ini bukan bernama Pengadilan Mili­
ter Bandung, tetapi Pengadilan Militer Jawa Barat. Karena
teritorial Pengadilan Militer Bandung mencakup seluruh
wilayah Jawa Barat, kecuali Bekasi, Depok dan Serang. “Se-
harusnya kelasnya pun dinaikkan, bukan lagi hanya kelas
A, tetapi kelas A plus. Karena memang setingkat dengan
pengadilan tinggi,” jelas Sugeng.
Kini, semua personal bisa bekerja dengan tenang dan
nyaman di gedung yang baru ditempati sekitar Oktober
2012 lalu. Pengadilan Militer II 09 Bandung diisi oleh 32
personil, di antaranya delapan hakim (termasuk seorang
kepala dan seorang wakil kepala), enam orang Pokimmil
(setingkat Panitera), 16 orang Baur (Badan Urusan) dan
beberapa personil lainnya. Mereka tergabung dalam satu
tim yang saling menguatkan formasi demi pelayanan ter-
baik bagi masyarakat. “Saya memang kepala di sini, teta-
pi tanpa kehadiran yang lain, tentu saja keberadaan saya
bukanlah apa-apa,” ungkap Sugeng yang merasa masih
kekurangan personil.
Di pengadilan militer ini masih ada beberapa forma-
si jabatan yang kosong. Solusinya, banyak personal yang
merangkap
double job
. “Alhamdulillah, sampai saat ini
masih bisa ter-
handle
dengan baik, meskipun kadang ke-
walahan juga,” tambah Sugeng.
Meskipun pekerjaan banyak, mereka selalu menyem-
patkan diri untuk melaksanakan kegiatan bersama-sama,
LAPORAN KHUSUS
Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Kepala
Pengadilan Militer II-09 Bandung
1...,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29 31,32,33,34,35,36,37,38,39,40,...84
Powered by FlippingBook