Mahkamah Agung Edisi 4 - page 20

18
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
SURAT
Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pe-
doman Pemberian Bantuan Hukum kini sudah tidak ber-
laku. Ini setelah pada 9 Januari 2014 lalu Ketua MA, Dr. H.
M. Hatta Ali, S.H., M.H., menetapkan Peraturan MA No-
mor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Per-
ma ini berlaku sejak diundangkan, 16 Januari 2014.
“MA dan badan-badan peradilan yang berada di
bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasn-
ya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, ter-
masuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat
yang tidak mampu,” demikian salah satu pertimbangan
Ketua MA dalam menetapkan Perma tersebut.
Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tak
mampu yang diatur di Perma 1/2014 terdiri dari layanan
pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di
luar gedung pengadilan dan penyediaan pos bantuan hu-
kum (posbakum) pengadilan.
Ini tidak berbeda jauh dengan ruang lingkup layanan
bantuan hukum di pengadilan menurut SEMA 10/2010.
Meski demikian, dua produk hukum MA itu memiliki se-
jumlah perbedaan.
Daya ikat SEMA pada dasarnya lebih ke internal MA
dan badan peradilan di bawahnya. Itu berbeda dengan Per-
ma yang juga mengikat pihak-pihak lain yang berhubungan
dengan MA dan badan peradilan di bawahnya. Menurut
Henry P. Panggabean, SEMA merupakan edaran pimpinan
MA ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan da-
lam penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat admin-
istratif, adapun Perma adalah bentuk peraturan yang berisi
ketentuan yang lebih bersifat hukum acara.
Perbedaan lainnya, pengaturan mengenai bantu-
an hukum di SEMA 10/2010 dibedakan per lingkungan
peradilan. Tata cara dan mekanisme pemberian bantu-
an hukum di peradilan umum diatur dalam Lampiran A
dan Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum
di peradilan agama diatur dalam Lampiran B. Adapun
tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum di
peradilan tata usaha negara disesuaikan dengan ketentu-
an yang ada di Lampiran A.
Sementara itu, pengaturan mengenai layanan hukum
bagi masyarakat tidak mampu di Perma 1/2014 tidak di-
pilah berdasarkan lingkungan peradilan. Baik peradilan
umum, peradilan agama maupun peradilan tata usaha ne-
gara menggunakan peraturan yang sama.
Prosedur lebih mudah
Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014
membawa perubahan yang cukup signifikan dalam se-
jumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian
layanan pembebasan biaya perkara atau biasa disebut
dengan perkara prodeo.
Perma untuk Kaum tak Berpunya
LAPORAN UTAMA
Contoh Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014
1...,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,...84
Powered by FlippingBook