Mahkamah Agung Edisi 4 - page 12

10
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
LAPORAN UTAMA
Kepastian waktu penanganan perkara, sebab KetuaMaje-
lis ketika menerima berkas ia harus menentukan kapan per-
karanya harus diputus dengan ketentuan waktu tidak boleh
lebih dari tiga bulan. Penentuan kapan perkara harus diputus
ini menjadi patokan bagi para hakim anggota kapan batas
waktu maksimal dalammemberikan pendapat.,
Untuk mewujudkan harapannya, maka jalur yang
ditempuhpun bukanlah jalur biasa. Ia melihat berbagai ca-
paian yang diraih di periode lima tahun pertama sebagai
capaian luar biasa. Capaian tersebut juga menyeluruh di
semua sektor dan menjadi fondasi bagi sebuah “bangunan”
badan peradilan yang agung. Optimistisme pun tumbuh
bahwa peradilan yang agung bisa digapai sebelum 2035.
Lalu apa indikator peradilan yang agung?
Badan Peradilan yang:
1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara
independen, efektif, dan berkeadilan.
2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja
secara mandiri yang dialokasikan secara propor-
sional dalam APBN.
3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan mana-
jemen organisasi yang jelas dan terukur.
4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi
proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu,
biaya ringan dan proporsional.
5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka men-
dukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan
kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
6. Mengelola dan membina sumber daya manusia
yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehing-
ga tercipta SDM peradilan yang berintegritas dan
profesional.
7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap per-
ilaku, administrasi,dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin
akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10. Modern dengan berbasis TI terpadu.
(Asep Nursobah)
Pembinaan oleh Ketua MA di Batam dihadiri oleh para ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris/panitera dari empat
lingkungan peradilan se-Provinsi Riau
1...,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,...84
Powered by FlippingBook