Mahkamah Agung Edisi 4 - page 13

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
11
LAPORAN UTAMA
PUTUSAN
hukum selalu memuat informasi yang
menarik bagi siapa pun yang membacanya. Bukan saja
informasi hukum yang menjadi semacam “
head line
” dari
sebuah putusan. Informasi mengenai bagaimana sebuah
sengketa hukum terjadi, bagaimana sebuah tindak pida-
na dilakukan, atau bagaimana seseorang menjadi korban
dari pelaku pidana, juga akan menjadi “kisah” yang me-
narik untuk dibaca. Oleh karena itu tidak mengherankan
jika media, dalam setiap minggunya selalu menurunkan
artikel yang bersumber dari publikasi putusan penga-
dilan. Publikasi putusan pun kini telah mampu “meng-
goda” media masa.
Bagi media, informasi dari sebuah putusan memiliki
sisi yang sejalan dengan fungsi pers, yaitu fungsi informa-
si, edukasi, dan hiburan. Media tinggal memilih sisi mana
yang akan ditonjolkan dalam berita yang ditulisnya. Kelu-
arbiasaan atau keganjilan sebuah modus kejahatan dapat
diramu menjadi kisah yang menghibur namun tetap tidak
menghilangkan sisi informasi dan edukasinya.
Fenomena hadirnya berita di media yang bersumber
dari publikasi putusan mulai marak dalam tiga tahun ter-
akhir. Hal ini sejalan dengan tersedianya ratusan ribu pu-
tusan di Direktori Putusan MA yang bersumber dari MA
dan pengadilan seluruh Indonesia. Sebelum Direktori
Putusan menjelma Pusat Data Putusan Nasional, sedikit
sekali media yang memuat artikel yang bersumber dari pu-
tusan pengadilan. Pada masa itu untuk menurunkan be­
rita terkait sengketa perdata atau perbuatan pidana, media
mutlak harus datang menghadiri sidang atau pembacaan
putusan. Namun sekarang ini pencarian media secara
on
the spot
, meski tetap penting, tetapi kalaupun tak sempat
hadir cukup membuka Dirketori Putusan, maka akan ada
100 putusan baru setiap jamnya yang terpublikasi.
Binziad Khadafi, seorang senior manajer AIPJ, pernah
melakukan penelitian terkait pemanfaatan informasi pu-
tusan dari situs web Direktori Putusan oleh media
online
.
Ia membatasi penelitiannya pada kurun waktu Juli 2013
hingga Februari 2014 (7 bulan). Media
online
yang dipan-
dang getol menurunkan artikel yang bersumber dari Di-
rektori Putusan adalah Detik.Com.
Penelitian Binziad Khadafi ini menemukan fakta bah-
wa sepanjang tahun 2013, Direktori Putusan (
an.mahkamahagung.go.id) telah dikunjungi 741,764 kali.
388,847 di antaranya adalah
unique visitors
. 50,86% dari
pengunjung web ini adalah pengunjung baru yang sebe­
lumnya belum pernah mengunjungi website ini. Dalam
setiap kunjungannya, mereka rata-rata mengunjungi 6,35
halaman, dengan waktu kunjungan rata-rata 7:41 menit.
Pengunjung Direktori Putusan tersebut sangat be­
ragam. Sebagian besar terdiri dari para pencari keadilan,
para pengacara, sarjana hukum, mahasiswa hukum, dan
kelompok masyarakat lainnya. Sebagian dari kelompok
tersebut adalah para wartawan yang memiliki kapasitas
tinggi untuk menyebarluaskan hasil kunjungannya kepa-
da komunitas yang lebih luas.
Khadafi menemukan bahwa dalam kurun waktu Juli
2013 hingga Februari 2014, Detik.com menurunkan 102
berita yang berasal dari 102 kasus yang berbeda. Kasus-
kasus ini merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah
Agung Putusan yang dijadikan sumber berita oleh De-
tik.com tidak hanya putusan Mahkamah Agung, tetapi
juga putusan pengadilan tingkat pertama dan banding
dari semua lingkungan. Putusan yang dirujuk pun sangat
variatif seperti kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam
rumah tangga, hingga kasus yang melibatkan masyarakat
miskin. Kasus-kasus tersebut juga berasal dari kawasan
yang berbeda dari seluruh pelosok nusantara.
Sejumlah artikel dikontribusikan secara langsung un-
tuk memberikan advokasi bagi proses penegakan hukum,
khususnya artikel tentang praktik manipulasi kasus oleh
Kepolisian seperti kasus yang cukup populer yaitu perka-
ra Rudy Susanto di Surabaya, Jawa Timur dan kasus Ket
San di Sambas, Kalimantan Barat. Putusan Mahkamah
Agung mampu mengungkap kebenaran materiil dari
kasus-kasus tersebut.
Berikut adalah contoh daftar artikel yang dimuat di
detik.com periode Juli 2013-Februari 2014 yang merujuk
pada putusan yang dipublikasikan oleh Direktori Putusan
Mahkamah Agung:
Media Umum
Manfaatkan Publikasi Putusan
1...,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12 14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,...84
Powered by FlippingBook