Mahkamah Agung Edisi 4 - page 18

16
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
LAPORAN UTAMA
UPAYA
percepatan penanganan perkara baik di Mah-
kamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus
dilakukan. MA telah mengeluarkan regulasi untuk pen-
anganan perkara di MA, melalui SK KMA Nomor 119/
SK/KMA/VII/2013. Sedangkan untuk pengadilan tingkat
pertama dan banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2
Tahun 2014.
Menurut surat keputusan tersebut, MA harus memu-
tus paling lama tiga bulan setelah perkara tersebut dit-
erima oleh Ketua majelis kasasi/PK. Sedangkan untuk
penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat perta-
ma harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bu-
lan dan 5 bulan.
Demikian menurut Ketua Mahkamah Agung M. Hat-
ta Ali. Ia menjelaskan hal itu dalam kegiatan pembinaan
teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan penga-
dilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat
banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (3-5-2014) di Wakatobi Su-
lawesi Tenggara.
Hadir bersama Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang
Yudisial dan seluruh Ketua Kamar kecuali Kamar Pida-
na. Mereka menyampaikan pembinaan mengenai isu-isu
terkini yang substansinya berkaitan dengan bidang ke-
wenangan masing-masing.
Hatta memaparkan untuk dapat merealisasikan jang-
ka waktu memutus perkara di bawah tiga bulan, ia telah
melakukan perubahan besar dalam sistem pemeriksaan
perkara. “MA telah melakukan perubahan revolusioner
dalam sistem pemeriksaan berkas perkara kasasi dan pen-
injauan kembali. Sejak 1 Agustus 2013, sistem pemerik-
saan berkas dilakukan secara serentak atau bersamaan
menggantikan sistem membaca bergiliran yang telah ber-
langsung lama”, ujarnya.
SEMA
Untuk mendukung efektifitas sistem baru ini, MA pun
menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014. Melalui SEMA ini, MA
mewajibkan pengadilan untuk menyertakan e-dokumen
dari sebagian berkas Bundel B dalam setiap permohonan
kasasi dan peninjauan kembali. E-dokumen yang dikirim
ke MA ini, kata Ketua MA, akan menjadi bahan bagi para
hakim agung dalam membaca berkas.
“Kita akan mengarah kepada sistem pemeriksaan
berkas berbasis e-dokumen, karena jika
tidak, sistem membaca serentak akan
berdampak pada peningkatan penggu-
naan alat tulis kantor (kertas),” jelas Ket-
ua MA.
Sistem baru yang diterapkan MA
ini telah membawa dampak positif
bagi peningkatan produktivitas dalam
memutus perkara. Berdasarkan data
yang disampaikan pada laporan tahunan
MA 2013, MA telah memutus perkara di
tahun tersebut sebanyak 16.034 perkara.
Jumlah ini meningkat 45,83% dari tahun
sebelumnya. Peningkatan produktivitas
MA ini, antara lain dipicu oleh adan-
ya perubahan sistem memeriksa berkas
tersebut.
Sementara mengenai jangka waktu
penanganan perkara di pengadilan ting-
DI WAKATOBI UNTUK KE-17 KALI
Pembinaan di Wakatobi.
Salah satu peserta mengapresiasi pembinaan oleh
para pimpinan Mahkamah Agung.
1...,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17 19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,...84
Powered by FlippingBook