Mahkamah Agung Edisi 4 - page 16

14
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
LAPORAN UTAMA
perkara diputus melebihi enam bulan. Antara lain dele-
gasi panggilan yang penyelesaiannya lama serta sejumlah
aturan yang memaksa perkara diselesaikan lebih lama.
Menanggapi hal tersebut Ketua MA meminta soal de­
legasi panggilan ini menjadi perhatian dari Ketua Penga-
dilan. Ketua MA mengakui persoalan delegasi panggilan
menjadi persoalan semua pengadilan yang harus segera
diselesaikan untuk terselenggaranya proses peradilan
yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Saya minta semua Ketua Pengadilan melaksanaan
permintaan delegasi panggilan sebaik-baiknya”, tegas Ke­
tua MA.
Pelayanan Publik
Selain persoalan teknis yang disampaikan di forumpeng-
ganti Rakernas ini, Ketua MA juga meminta perhatian para
hakim agar memperhatikan Undang-Undang Pelayanan
Publik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Dalam undang-undang lingkungan peradilan (UU
tentang Peradilan Umum, Agama, dan TUN), pengadilan
wajib menyerahkan salinan putusan kepada pihak da-
lam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) sejak
putusan diucapkan. Pengadilan pun wajib memberikan
kepada masyarakat akses informasi perkara.
“Saya berharap tidak ada jajaran pengadilan yang
menjadi pihak termohon dalam persoalan sengketa infor-
masi”, harap Ketua MA. [An]
Dari Problem Hukum Acara hingga Toga Hakim
Sebanyak 170 orang dari jajaran pengadilan se-Kali­
mantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengikuti pembi-
naan teknis dan administrasi yustisial dari para pimpinan
MA, Sabtu (12 April 2014), di Hotel Novotel Banjarmasin.
Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera/se-
kretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama
empat lingkungan peradilan se-wilayah hukum Kaliman-
tan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Peserta antusias mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yustisial di lingkungan empat peradilan se-wilayah
hukum Kalsel dan Kalteng di Banjarmasin
1...,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15 17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,...84
Powered by FlippingBook