Mahkamah Agung Edisi 4 - page 43

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
41
ya dan apa kesaksiannya. Jika semua sudah terkumpul, tim
investigasi KY akan melaporkannya dalam Rapat Panel.
Rapat Panel adalah rapat yang terdiri dari tiga orang
hakim KY, satu orang tim ahli, dan satu orang staf pen-
gawas hakim. Yang dimaksud tim ahli adalah mantan
hakim, mantan jaksa, mantan pengacara, atau akademisi
yang kredibilitasnya sangat tinggi. KY melakukan pencar-
ian khusus dan serius dalam merekrut tim ahli ini. Tugas
Rapat Panel adalah memeriksa saksi-saksi dan pelapor
(jika ada). Jika hasil pemeriksaan saksi, bukti, dan pelapor
benar, baru KY akan memeriksa hakim terlapor. Rapat
Panel dimungkinkan dilakukan dua atau tiga kali, apabila
ada saksi kunci tambahan yang belum diperiksa. Semua
hasil pemeriksaan termasuk usulan hukuman akan diba-
wa ke Sidang Pleno.
Sidang Pleno adalah sidang lanjutan dari Sidang Pan-
el. Sidang ini diisi oleh semua hakim KY. Tugas sidang
ini adalah memutuskan apakah hasil Sidang Panel ha-
rus dilanjutkan ke MKH atau tidak. Sidang Pleno juga
menguatkan hasil jenis hukuman yang diberikan kepada
hakim terlapor. Semua berita acara mengenai Sidang Ple-
no akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan mengusul-
kan adanya MKH. Jika MA menyetujui, MA akan men-
girimkan surat ke KY bahwa mereka setuju sidang MKH
dilaksanakan.
Setelah itu ketua MA akan mengeluarkan Surat Kepu-
tusan (SK) mengenai penyelenggaran MKH. Ketua MA
akan memutuskan siapa saja hakim MA yang ditugaskan
di MKH. Ketua KY pun begitu, menentukan siapa saja
hakim KY yang akan mengisi majelis MKH.
Dengan adanya MKH ini, perlu juga diketahui per-
bedaan sebelum dan sesudah MKH. Kami tidak bisa
memastikan perubahan signifikan perilaku hakim sebe-
lum dan sesudah MKH. Karena belum ada penelitian
khusus mengenai hal tersebut. Tetapi yang jelas, atmos-
phere setelah adanya MKH di pengadilan bisa dilihat dari
tiga hal: pertama sikap hati-hati yang lebih tinggi, kedua
sikap positif, dan ketiga rasa takut yang tinggi. Ketiga hal
tersebut berimplikasi bahwa badan pengawasan memiliki
implikasi positif pada pikiran banyak hakim.
Tantangan MKH
1. Terbatasnya jumlah hakim di KY. Untuk menjaga
obyektivitas, KY memiliki peraturan bahwa hakim
yang mengisi Sidang Panel tidak diperbolehkan
menjadi majelis hakim MKH. Tetapi ini menjadi
masalah, jumlah hakim KY ada tujuh, untuk Si-
dang Panel diperlukan tiga orang hakim, sisanya
ada empat hakim. Sementara untuk MKH di MA,
hakim KY dibutuhkan empat orang. Jika salah satu
dari empat orang itu sakit atau berhalangan hadir,
maka MKH bisa ditunda. Kami berdiskusi mencari
solusi, akhirnya KY mengambil kebijakan bahwa
Sidang Panel hanya diisi oleh dua orang hakim KY.
Sisanya masih ada lima, sehingga ketika ada satu
hakim yang berhalangan ketika MKH akan digelar,
MKH tetap bisa dilaksanakan.
2. Peraturan yang berlaku di MA dan KY tidak sama
dengan peraturan yang berlaku di Kepegawaian.
Masalah ini menjadi pelik ketika ada hakim ter-
lapor yang masih bekerja di pengadilan, padahal
hakim tersebut telah dijatuhi hukuman diberhen-
tikan secara tidak hormat. Hal ini terjadi karena
belum adanya SK pemberhentian dari Presiden.
3. Adanya perbedaan bahasa antara MA, KY, dan
Kepegawaian. Misalnya, MKH menjatuhkan hu-
kuman pemberhentian dengan hormat atau tidak
hormat. Istilah tersebut tidak ada di Sekretariat
Negara, yang ada adalah pemberhentian dengan
hak pensiun atau tanpa hak pensiun. Adanya per-
bedaan istilah ini menjadi tantangan juga bagi
MKH.
Harapan terhadap MKH. Semoga MKH memberikan
efek positif bagi para hakim. Sehingga para hakim bisa
memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara dengan
tetap menjaga kredibilitas dan kode etik yang baik.(Az)
BERANDA
1...,33,34,35,36,37,38,39,40,41,42 44,45,46,47,48,49,50,51,52,53,...84
Powered by FlippingBook