Mahkamah Agung Edisi 5 - page 19

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
17
LAPORAN UTAMA
pelaksanaan anggaran. Kita harus cepat mensosialisasikan ke
empat lingkungan peradilan di Indonesia untuk regulasi baru.
Kendala
kedua
adalah SDM. Di pengadilan setiap tahun
jumlah formasi yang diterima lebih sedikit daripada yang
pensiun dan diberhentikan.
Kendala
ketiga a
dalah rentang kendali MA dengan empat
lingkungan peradilan. Dengan 842 satker seluruh Indonesia,
dari Sabang sampai Merauke, wilayahnya sangat luas. Rentang
kendali untuk melakukan pembinaan membutuhkan waktu
yang panjang. Untuk mendukung informasi lebih cepat, di­
butuhkan IT yang berkualitas. Sementara IT kita dibangun
tahun 1995, sudah jauh tertinggal dengan IT yang sekarang.
MA perlu membangun sistem IT untuk mendukung kinerja,
baik di bidang kesekretariatan maupun kepaniteraan.
Komentar soal kesejahteraan setelah di­
terimanya remunerasi?
Alhamdulillah dalam hal kesejahteraan pe-
merintah dan masyarakat Indonesia memberi-
kan penghargaan ke MA dan empat lingkung­
an peradilan seluruh Indonesia. Untuk hakim
agung ada PP no. 55 Tahun 2014 yang meng-
atur hak keuangan dan fasilitas hakim agung,
yang mempunyai tunjangan jabatan sebagai
pejabat negara yang memadai. Sudah diba-
yarkan TMT pada 1 Agustus 2014. Kemudian
Keputusan Ketua MA Nomor 128 Tahun 2014
tentang tunjangan khusus kinerja/remunerasi,
atas persetujuan Kemenkeu dan Menpan telah
dibayarkan juga pada 1 Juli 2014, besarannya
sudah cukup memadai.
Harus meningkatkan kinerja agar pelayanan lebih optimal?
Betul. Meningkatkan kinerja dan pelayanan, keadilan, dan
kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Jika
main-main dalam pelayanan akan dituntut oleh masyarakat.
Apakah remunerasi hanya sampai akhir tahun?
Kalau kita lihat anggaran untuk remunerasi sampai Desem-
ber 2014 teralokasi 836 M, cukup untuk pembayaran empat
lingkungan peradilan se-Indonesia. Untuk tahun 2015 Mah-
kamah Agung dengan Komisi III telah melaksanakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 24 September 2014 ten-
tang kekurangan anggaran tahun 2015.
Apakah Mahkamah Agung mengajukan tambahan anggar­
an Tahun 2015 untuk kegiatan belanja modal/barang?
Mahkamah Agung mengajukan penambahan anggaran
untuk kekurangan pembayaran tunjangan khusus kinerja
Mahkamah Agung Tahun 2015 sebesar kurang lebih 1,4 T dan
belanja modal sebesar 150 M, yaitu untuk melanjutkan pem-
bangunan yang telah dimulai tahapannya. Ada yang 2 tahun,
ada yang 3 tahun, bahkan ada yang sudah 4 tahun.
Belanja modal tahun 2015 dalam alokasi pagu definitif
sebesar Rp 873 miliar, sedangkan yang kita butuhkan secara
riil sebesar Rp1,4 triliun. Berarti masih ada kekurangan Rp 527
miliar yang kita harapkan akan teralokasi pada APBNP 2015.
Belanja modal ini antara lain digunakan untuk kelanjut­
an pembangunan gedung Tower Mahkamah Agung 16 lan-
tai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang kelas diklat, dan
kelanjutan pembangunan kantor pengadilan empat lingkungan
peradilan di seluruh Indonesia.
Karena itu, tahun 2015 Mahkamah Agung hanya menyele-
saikan pembangunan yang sudah dimulai tahap-tahapannya,
ada yang 2 tahap, 3 tahap, bahkan ada yang 4 tahap.
Political
will
dari pemerintah dan DPR mendesak Mahkamah Agung
untuk membangun sarana dan prasarana publik, termasuk
pembangunan kantor-kantor pengadilan kabupaten maupun
propinsi yang baru dibentuk, namun karena keterbatasan
anggaran Mahkamah Agung belum dapat melaksanakannya.
Terakhir, ada pesan untuk keluarga besar Mahkamah
Agung dan empat lingkungan peradilan?
Berkaitan dengan perolehan tunjangan khusus kinerja,
Mahkamah Agung harus meningkatkan kinerja. Saya ber-
harap Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di
bawahnya menjadi
role model
karena tunjangan khusus kiner-
ja/remunerasi yang diperoleh Mahkamah Agung paling besar
dibanding instansi lain, namun kemungkinan akan dievalua-
si oleh instansi yang berwenang. Jika ternyata kinerja buruk,
tidak tertutup kemungkinan akan diturunkan.(
MMA/RZ
)
RDP dengan Komisi III DPR RI. Dari kiri ke kanan: Agung
Sumananta, Suhadi,
Aco Nur, Suroso Ono, dan Nurhadi
1...,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18 20,21,22,23,24,25,26,27,28,29,...92
Powered by FlippingBook