Mahkamah Agung Edisi 5 - page 23

Nomor 5 Edisi September 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
21
LAPORAN KHUSUS
UNDANG-UNDANG
Nomor 11 Tahun 2012 ten-
tang Sistem Peradilan Anak diundangkan sejak Agustus
2014. Menjelang berlakunya UU tersebut seluruh elemen
penegak hukum bersiap. Tak terkecuali di Kabupaten
Cibinong, Bogor. Para penegak hukum tengah bersiap
menyongsong era peradilan ramah anak melalui rapat
koordinasi antar penegak hukum wilayah Kabupaten Bo-
gor yang diadakan di Gedung Pemda Bogor.
Ditemui di sela-sela rapat Ketua PN Cibinong Sujat-
miko, S.H, M.H. (kini Ketua PN Banjarmasin) dan Kajari
Cibinong, Bambang Riadi, SH., M.H., berbagi persiapan-
nya untuk
Majalah Mahkamah Agung.
Rapat koordinasi yang digelar pada Agustus 2014 lalu ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara penegak hu-
kumdalammenghadapi UU 11/2014.
“Sebenarnya dalam implementasi pidana anak sebelum­
nya melalui UU 3/1997 Tentang Pengadilan Anak, kami
tidak ada kendala yang berarti. Namun menjelang di­
berlakukannya sistem baru yang akan efektif pada bulan
Agustus 2014 kami merasa perlu duduk bersama antara
pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lapas guna men­
dapatkan persepsi yang sama, supaya para pelaksana di
lapangan dapat berkoordinasi untuk mendapatkan kese-
pakatan sambil menunggu petunjuk pelaksana dari insti-
tusi masing-masing. Terlebih Kabupaten Bogor merupakan
kabupaten percontohan ramah anak,” ujar Kajari Cibinong
membuka pembicaraan.
Ketua PN Cibinong mengamini hal tersebut. “PN Cibi-
nong yang berada di wilayah HukumKabupaten Cibinong
sudah selayaknya turut serta aktif untuk mewujudkan
pegadilan anak. Selama ini PN Cibinong sudah me­
lakukannya sesuai dengan prosedur, misalnya dalam hal
ruang sidang ramah anak, proses mediasi, dan hakim ber-
sertifikasi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan tentu
harus bekerja sama dengan instansi lain. Rapat koordinasi
ini menjadi langkah awalnya, misalnya kini ada istilah di-
versi di mana sidang perkara pidana anak dapat dilakukan
di luar pengadilan. Apa dan bagaimananya, inilah yang
menjadi pokok bahasan.
Tindak pidana anak berupa pencurian, perkelahian,
pengeroyokan, dan narkotika adalah tindak pidana yang
umum terjadi di Kabupaten Bogor.
Ke depannya hal tersebut dapat ditangani dengan baik
sesuai dengan UU yang berlaku. Pada dasarnya semua ber-
orientasi pada masa depan anak tanpa mengesampingkan
bagaimana keluarga korban. Dimulai dari tahapan pemerik-
saan terhadap anak, lantas saksi-saksi yang dihadirkan. Para
saksi tidak bisa dipertemukan langsung dengan anak. Hal ini
untuk menghindari adanya intimidasi terhadap anak. Selain
itu, dengan tidak menghadirkan saksi secara langsung, si
anak dapat lebih leluasa memaparkan kronologi sebuah ke-
jadian.
Sumber daya manusia merupakan elemen penting
yang harus disiapkan dalam menyongsong UU 11/2012 .
“Dari Pengadilan, kami terus mempersiapkan hakim ber-
sertifikasi anak. Para hakim yang telah terlatih tentunya
akan lebih memahami apa dan bagaimana seharusnya
hakim bertindak dalam penanganan perkara anak,” tegas
Ketua PN Cibinong.
Sementara itu sumber daya manusia pada Kejaksaan
Negeri Cibinong juga turut disiapkan. Pelatihan bagi jaksa
terus dilakukan. “Saya nilai positif karena jaksa, kepoli-
sian, dan hakim dapat berkoordinasi tentang teknis im-
plementasi UU tersebut,” jelas Kajari Cibinong.
Rapat koordinasi ini dapat menjadi contoh bagi para
penegak hukum di wilayah lain sehingga
integrated justice
system
dapat terlaksana dan peraturan berjalan dengan
baik sesuai dengan relnya. Dengan begitu, kekurangan
dari tupoksi masing-masing institusi dapat saling meleng-
kapi. (
MMA/IFH)
Bersiap demi Keadilan Anak
Ruang sidang ramah anak PN Cibinong
1...,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22 24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,...92
Powered by FlippingBook