Mahkamah Agung Edisi 5 - page 22

20
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 5 Edisi September 2014
PENGANTAR
Demi Melindungi Kelompok Srikandi
DI banyak negara perempuan dan anak-anak
masih menjadi kelompok yang rentan terhadap ke-
jahatan. Juga di Indonesia. Simak saja kejahatan
terhadap mereka yang menghiasi media massa kita
akhir-akhir ini, terutama soal pelecehan seksual ter-
hadap anak. Ini tentu perlu kesadaran negara untuk
memperjuangkannya baik lewat pendidikan maupun
perlindungan hukum secara praktis.
MA, sebagai mahkamah tertinggi pencari keadilan,
perlu serius terlibat dalam persoalan ini. Terutama lewat
putusan-putusan yang membuat jera para pelaku jika
menyidangkan kasus-kasus kejahatan di mana perem­
puan dan anak menjadi korban.
MMA edisi ini menurunkan laporan khusus sejauh
mana MA terlibat dalam memberikan perlidungan ter-
hadap perempuan dan anak, khususnya lewat putusan-
putusan yang dibuat para hakim.
Menurut KaBua, Aco Nur, MA adalah institusi pe-
merintah yang memperhatikan masalah gender. Kuota
perempuan untuk keseluruhan (hakim agung, hakim,
dan PNS) lebih dari 20%. Tahun 2013 MA diapresiasi
oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagai
juara satu dalam rangka penerapan kuota gender.
Untuk melengkapi laporan khusus kami wawancarai
beberapa “Srikandi” di lingkup MA, antara lain Hakim
Agung Sri Murwahyuni, Kepala Pengadilan Militer II
Jakarta Letkol Tama Ulinta Tarigan, dan Wakil Ketua
PN Palembang Bertina Ho. Sementara pikiran-pikir­
an dan pengalaman menarik Ketua PN Cibinong D.S.
Dewi dalam menyidangkan kasus anak bisa dibaca da-
lam bentuk opini.
Tentu ini sebuah laporan yang masih jauh dari sem-
purna. Tetapi, sekurangnya kita menjadi tahu apa yang
telah dilakukanMA dan apa yangmenjadi kendalanya.***
Kuota perempuan di MA untuk keseluruhan (hakim agung, hakim, dan PNS) lebih dari 20%
1...,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21 23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,...92
Powered by FlippingBook